
Resmi! Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Kaltim 2026
- Zakat Fitrah dengan Nilai Uang Tertinggi di Kabupaten Mahakam Ulu
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk seluruh kabupaten dan kota di Kaltim tahun 2026 Masehi/1447 Hijriah.
Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur dan menjadi pedoman resmi bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban zakat selama Ramadan.
Surat keputusan yang terbit Senin, 23 Februari 2026, ditandatangani Kakanwil Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq.
Berdasarkan data yang dirilis, zakat fitrah tertinggi di Kalimantan Timur ditetapkan sebesar Rp75.000, sementara nilai terendah sebesar Rp35.000, tergantung wilayah dan kategori konsumsi masyarakat.
BACA JUGA:
Zakat di Kaltim Terus Naik, Capai Rp20,6 Miliar - ibukotakini.com
Zakat Fitrah Tertinggi dan Terendah
Zakat fitrah dengan nilai uang tertinggi tercatat di Kabupaten Mahakam Ulu, yakni Rp75.000 per jiwa.
Sementara itu, nilai terendah sebesar Rp35.000 ditetapkan di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Berau.
Selain dalam bentuk uang, zakat fitrah juga dapat dibayarkan menggunakan beras dengan takaran antara 2,5 kilogram hingga 3 kilogram per jiwa, menyesuaikan kualitas bahan pokok yang dikonsumsi masyarakat di masing-masing daerah.
BACA JUGA:
Mengenal LAZNAS BMH: Dakwah dan Kemanusiaan hingga Pelosok - ibukotakini.com
Rincian Zakat Fitrah per Kabupaten/Kota
Berikut kisaran zakat fitrah dalam bentuk uang di Kalimantan Timur tahun 2026:
- Samarinda: Rp50.000 – Rp70.000
- Balikpapan: Rp42.000 – Rp54.000
- Bontang: Rp58.900 – Rp68.400
- Kutai Kartanegara: Rp38.000 – Rp68.000
- Kutai Timur: Rp40.000 – Rp50.000
- Kutai Barat: Rp66.500 – Rp73.500
BACA JUGA:
- Penajam Paser Utara: Rp35.000 – Rp45.000
- Paser: Rp49.400 – Rp72.200
- Berau: Rp35.000 – Rp50.000
- Mahakam Ulu: Rp55.000 – Rp75.000
Fidyah Dibayar Per Hari per Jiwa
Selain zakat fitrah, Kanwil Kemenag Kaltim juga menetapkan kadar fidyah yang wajib dibayarkan per hari per jiwa bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan.
Besaran fidyah di Kalimantan Timur ditetapkan dalam kisaran:
- Uang: Rp15.500 hingga Rp45.000
- Beras: 0,675 kilogram hingga 0,8 kilogram
Nilai fidyah tertinggi tercatat di Kabupaten Penajam Paser Utara, yakni Rp45.000 per hari per jiwa.
Dalam keterangannya, Kemenag menegaskan bahwa Zakat fitrah dapat dibayarkan dengan uang atau beras.
“Nilai zakat menyesuaikan kualitas konsumsi harian, sedangkan Fidyah dibayarkan per hari dan per jiwa,” tulis Abdul Khaliq.
Ketetapan ini resmi berlaku untuk Ramadan 2026.
“Dengan penetapan ini, masyarakat diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah dan fidyah secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
