
Resmi! Pemprov Kaltim Kembalikan Range Rover Rp8,5 Miliar Gubernur
- Uang Sudah Masuk Kas Daerah
Samarinda
IBUKOTAKINI.COM — Polemik mobil dinas mewah Gubernur Kalimantan Timur akhirnya menemui titik terang.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menuntaskan proses pengembalian kendaraan dinas jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e kepada pihak penyedia, Rabu (11/3/2026).
Yang lebih mengejutkan: dana senilai Rp7,5 miliar sudah kembali ke kas daerah, hanya sehari sebelum pengumuman ini.
Serah Terima Dilakukan di Jakarta
Proses pengembalian berlangsung di Kantor Banhub Kaltim di Jakarta. Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany, menyerahkan unit SUV premium tersebut langsung kepada Direktur CV Afisera, H. Subhan, selaku pihak penyedia.
BACA JUGA:
Belum Dipakai, Mobil Dinas Gubernur Kaltim Dikembalikan - ibukotakini.com
Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, membenarkan proses tersebut berjalan sesuai prosedur.
"Proses pengembalian mobil dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e telah diserahkan kembali kepada penyedia," ujar Faisal dalam pernyataan resmi dikutip Kamis, 12 Maret 2026.
Berapa Nilai Total Pengadaan Range Rover Ini?
Berikut rinciannya:
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Harga Unit Kendaraan | Rp7.542.736.000 |
| Pajak (disetorkan ke kas negara) | Rp957.200.000 |
| Total SP2D | Rp8.499.936.000 |
Dana sebesar Rp7.542.736.000 dari pihak penyedia telah kembali ke kas daerah pada 10 Maret 2026, dibuktikan dengan Surat Tanda Setoran (STS) nomor 006/STS-UMUM/2026 melalui Bank Kaltimtara.
Restitusi Pajak Rp957 Juta Sedang Diproses
Pemprov Kaltim tak berhenti di situ. Faisal mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Samarinda untuk mengajukan restitusi alias pengembalian pajak dari transaksi ini.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPP Samarinda untuk proses pengajuan restitusi pajak dan pada prinsipnya mereka menyetujuinya," jelasnya.
BACA JUGA:
Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 Miliar, - ibukotakini.com
Artinya, hampir Rp1 miliar dari komponen pajak berpotensi ikut kembali ke kas negara.
LKPP Dilibatkan untuk Pastikan Kepatuhan
Agar seluruh proses tak melanggar aturan pengadaan, Pemprov Kaltim juga menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai pengawas mekanisme pengembalian.
Faisal menegaskan, pengelolaan keuangan daerah ke depan akan tetap dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pernyataan sebelumnya, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud menyebut pengembalian mobil tersebut untuk menyikapi aspirasi masyarakat. Mobil dinas baru merupakan hasil pengadaan pada APBD Perubahan 2025.
“Memperhatikan aspirasi masyarakat serta imbauan dari pemerintah pusat dan para tokoh masyarakat, Bapak Gubernur mengucapkan terima kasih atas kritik dan saran yang disampaikan selama ini dan memerintahkan kepada PPK dan KPA untuk mengembalikan mobil tersebut,” ujar Faisal di Samarinda.***
