Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif resmi menerbitkan, aturan teknis terkait pendistribusian isi ulang liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg).
Kabar Ibu Kota

Resmi Terbitkan Kepmen, Menteri ESDM Harapkan Pendistribusian LPG 3 Kg Tepat Sasaran

  • IBUKOTAKINI.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif resmi menerbitkan, aturan teknis terkait pendistribusian isi ulang li
Kabar Ibu Kota
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

JAKARTA, IBUKOTAKINI.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif resmi menerbitkan, aturan teknis terkait pendistribusian isi ulang liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg).

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang ditetapkan pada 27 Februari 2023.  

Adanya beleid baru tersebut bertujuan mewujudkan pendistribusian isi ulang LPG 3 kg secara tepat sasaran ke pengguna yang terdiri atas konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. 

"Pendataan dimaksud menjadi dasar bahwa untuk pembelian LPG tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi pemadanan data pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi dengan data by name by address," bunyi diktum ketiga Kepmen ESDM tersebut.

BACA JUGA:

Ada 2 tahap dalam hal ini, tahap I proses pendataan pengguna LPG tertentu oleh badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu pada 1 Maret 2023 pada kabupaten/kota di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Tahap II, pemadanan data pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu dengan data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait.

Sementara itu, tahap II akan dilaksanakan setelah Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pensasaran pengguna LPG tertentu mulai berlaku. Sementara pendataan untuk wilayah kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 1 Mei 2023. ###