
Retribusi Benuo Taka PPU Baru Rp3 Miliar, Dishub Ungkap Kendala
- Realisasi retribusi Pelabuhan Benuo Taka PPU baru capai Rp3 miliar dari target Rp8,6 miliar
Penajam
IBUKOTAKINI.COM - Target penerimaan retribusi dari Pelabuhan Benuo Taka di Kawasan Industri Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), tampaknya bakal sulit terealisasi tahun ini.
Memasuki triwulan akhir 2026, realisasi setoran yang masuk ke kas daerah baru menyentuh angka Rp3 miliar lebih dari target fantastis yang ditetapkan sebesar Rp8,6 miliar.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) PPU, Agus Dahlan, membeberkan bahwa belum optimalnya capaian retribusi tersebut disebabkan oleh beberapa ganjalan teknis di lapangan, terutama lesunya aktivitas bongkar muat kapal.
“Salah satu faktor utama merosotnya pendapatan pelabuhan milik Pemkab PPU ini adalah sulitnya perizinan untuk aktivitas pengangkutan batu bara,” ucapnya pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Menurutnya, pelabuhan saat ini hanya bisa mengandalkan lalu lintas minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan material bangunan.
"Sementara ini kita cuma mengandalkan retribusi bongkar muat CPO dan material. Kalau batu bara agak sulit, jadi kegiatan di pelabuhan ikut terkendala," ungkap Agus.
Masalah tak berhenti di situ. Aktivitas pengiriman CPO juga terpukul akibat musim kemarau yang melanda wilayah Kaltim. Frekuensi kapal CPO yang biasanya bisa melakukan pengiriman dua kali dalam sepekan, kini melorot menjadi hanya sekali sepekan.
BACA JUGA:
UMKM Desa PPU Naik Kelas, DPMD Tingkatkan Produk Lokal Jadi Suvenir Pemkab - ibukotakini.com
Melihat kondisi yang ada, Agus blak-blakan mengaku pesimistis target Rp8,6 miliar bakal tertutupi hingga tutup tahun anggaran 2026.
"Mudah-mudahan bisa dikejar di akhir tahun, tapi kalau melihat kondisi sekarang, kemungkinan besar memang tidak memenuhi target," terangnya.
Selain mengelola pelabuhan, Dishub PPU juga terus menggenjot pendapatan dari sektor retribusi parkir pasar. Tahun ini, Pasar Penajam ditargetkan menyumbang Rp900 juta, sementara Pasar Babulu dipatok sebesar Rp600 juta.
Agus menegaskan, penarikan retribusi parkir wajib menaati aturan perundang-undangan pajak dan retribusi daerah yang berlaku. Dishub hanya berwenang menarik retribusi pada kantong parkir atau fasilitas yang resmi dimiliki dan dikelola oleh pemerintah.
"Selama ada fasilitas pemerintah yang tersedia, retribusi bisa kita tarik. Kalau tidak ada fasilitas milik pemerintah, tentu tidak diperbolehkan," tegasnya menutup pembicaraan. (Adv-Diskominfo PPU)
