
Revisi Perda Pajak Diyakini Tak Tambah Beban Warga
- Seluruh proses revisi perda tetap merujuk pada regulasi yang lebih tinggi
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kota Balikpapan memastikan bahwa upaya mengoptimalkan pendapatan daerah lewat revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi tak akan membebani masyarakat. Pajak dikumpulkan, manfaatnya kembali ke warga.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menyampaikan hal itu saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025, Selasa 10 Juni 2025.
Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Perda perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023.
“Tujuan kami bukan mencari keuntungan berlebih, tapi menggali potensi yang sah sesuai aturan. Dana dari pajak akan digunakan untuk memperbaiki fasilitas jalan, pendidikan, dan kesehatan yang langsung dirasakan masyarakat,” terang Bagus di hadapan anggota DPRD.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/dprd-optimistis-pad-balikpapan-tembus-rp-1-8-triliun-tahun-depan
Dalam penjelasannya, Bagus mengungkapkan bahwa beberapa potensi PAD saat ini belum tergarap maksimal. Salah satunya adalah sektor parkir serta dampak dari penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang ditetapkan di tingkat provinsi.
Sebagai informasi, BBNKB adalah pajak yang dikenakan ketika terjadi perubahan kepemilikan kendaraan bermotor, seperti saat motor atau mobil dijual dan berpindah nama. Kebijakan tarif BBNKB ini memengaruhi jumlah penerimaan pajak yang masuk ke kas daerah.
“Beberapa hal yang menjadi fokus antara lain penataan kantong-kantong parkir serta dampak perubahan tarif BBNKB yang menyebabkan potensi pajak menurun. Tapi kami tetap optimis bisa menggali sumber PAD lain yang sesuai regulasi,” jelas Bagus.
Ia menyebut bahwa seluruh proses revisi perda tetap merujuk pada regulasi yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Salah satu poin yang sedang dievaluasi adalah soal efektivitas sanksi bagi pelanggar perda.
“Misalnya, sanksi pelanggaran hanya Rp50 ribu. Itu tidak memberikan efek jera. Maka dari itu, kami perlu evaluasi agar peraturan bisa lebih efektif diterapkan di lapangan,” ujarnya.
Pemerintah juga menilai peluang insentif dari pemerintah pusat. Kementerian Keuangan diketahui memberikan insentif kepada daerah yang mampu melakukan pelaporan pajak secara cepat dan akurat, meski skemanya masih perlu dikaji lebih lanjut.
“Skema ini cukup menarik, tapi kami masih perlu pendalaman teknis sebelum bisa dimanfaatkan secara maksimal,” kata Bagus.
Ia memastikan bahwa kebijakan fiskal yang disusun tidak akan menambah beban baru bagi masyarakat. Sebaliknya, PAD yang dikumpulkan akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik, seperti fasilitas pendidikan, kesehatan, dan transportasi.
“Prinsipnya tetap keadilan fiskal. Kami ingin agar pembangunan kota bisa dirasakan semua kalangan tanpa harus membuat masyarakat terbebani oleh pajak,” tuturnya.
Salah satu pendekatan yang dilakukan oleh Pemkot saat ini adalah menggali potensi dari sektor jasa, hiburan, dan kegiatan ekonomi lokal lainnya yang dinilai masih punya ruang untuk dikembangkan secara sah dan terukur.
Tak lupa, Bagus juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan kota dengan menjadi wajib pajak yang taat.
“Sekitar 80 persen APBN kita berasal dari sektor pajak. Maka partisipasi masyarakat dalam membayar pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Revisi perda pajak ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang lebih adil, efektif, dan berpihak kepada masyarakat Balikpapan. ***