Revisi RTRW, Dinas Lingkungan Klaim Rampungkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
- IBUKOTAKINI.COM - Revisi RTRW Kaltim sebagai bagian dari Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), sebagai dokumen yang memuat arahan dan kebijakan lintas sektor untuk kawasan perencanaan pembangunan.
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kalimantan Timur menyatakan telah menyelesaikan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), sebagai bagian dari rencana revisi Rencana Tata Ruang Wiyalah (RTRW).
KLHS merupakan perintah undang-undang untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan suatu wilayah.
Revisi RTRW Kaltim sebagai bagian dari Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), sebagai dokumen yang memuat arahan dan kebijakan lintas sektor untuk kawasan perencanaan pembangunan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim, E.A. Rafiddin Rizal mengatakan, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi untuk menginformasikan hasil integrasi sisi darat dan laut ke dalam revisi RTRW Kaltim.
Hal itu diharapkan dapat menjadi acuan antar sektor dan masyarakat dalam pemanfaatan ruang yang dikelola secara terpadu.
BACA JUGA:
- Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Revisi Perda Rencana Tata Ruang Kaltim - ibukotakini.com
- Pemprov Kaltim Terbitkan 338 Izin Usaha Perkebunan Berkelanjutan - ibukotakini.com
Melalui penetapan visi, misi, tujuan, sasaran, serta strategi yang luas dan terbagi dalam Kawasan Konservasi, Kawasan Alur Laut, dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT).
Dalam pengintegrasian RTRW dan RZWP3K Provinsi Kaltim, dijelaskan Rizal, terdapat isu-isu lingkungan yang terus menerus menjadi perhatian untuk dapat diatasi secara optimal.
Melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 15, telah dengan jelas disebutkan bahwa KLHS wajib dilaksanakan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan merupakan dasar dan juga terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.
“Jadi skema pelaksanaan KLHS terkait dengan integrasi RTRW dan RZWP3K Provinsi Kalimantan Timur adalah penyusunan KLHS yang disusun dengan cara mengintegrasikan muatan-muatan KLHS yang telah disusun dan divalidasi ke dalam KLHS yang sedang disusun sehingga menjadi satu kesatuan KLHS yang terintegrasi” kata Rizal dalam pernyataan resmi.
BACA JUGA:
- DLH Balikpapan Menghentikan Pembukaan Lahan Mangrove - ibukotakini.com
- Revisi RTRW, Penajam Siapkan Kawasan Pendidikan Seribu Hektare - ibukotakini.com
Prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah digunakan sebagai dasar penyusunan Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) dan terintegrasi dalam penyusunan RTRW Kaltim.
Dengan upaya ke depan bahwa strategi dan arah kebijakan Revisi RTRW Kaltim 2022-2042, dapat berjalan dengan baik dan saling bersinergi pada seluruh kabupaten/kota se Kaltim.
Dari hasil sosialisasi yang telah digelar, diharapkan dapat memberikan rumusan sekaligus rekomendasi penting lainnya dengan telah terintegrasinya muatan Lingkungan Hidup Strategis RZWP3K Kaltim ke dalam KLHS RTRW Provinsi Kaltim Tahun 2022-2042. ###