Sekda Kaltim Sri Wahyuni membuka forum konsultasi publik revisi RDTR Kaltim.
Kabar Ibu Kota

Revisi RTRW Kaltim Dimulai, Kawasan IKN Masuk Arah Pengembangan Ekonomi

  • Konsultasi Publik Dimulai di Samarinda
Kabar Ibu Kota
Robi Sugiarto

Robi Sugiarto

Author

IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) meninjau kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk menyelaraskan konektivitas, percepatan hilirisasi industri, dan pengembangan kawasan ekonomi dengan arah kebijakan pembangunan nasional.

Revisi RTRW ini diharapkan menjadi landasan hukum bagi pembangunan daerah yang lebih terintegrasi, sekaligus memastikan pemanfaatan ruang tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni mengatakan, peninjauan kembali RTRW merupakan bagian dari upaya menyelaraskan perencanaan tata ruang daerah dengan mandat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Peninjauan kembali atau revisi ini tidak lepas dari mandatori RPJMN. Karena melalui revisi ini kita akan menghubungkan konektivitas, hilirisasi dan memastikan pertumbuhan ekonomi berjalan baik di daerah,” kata Sri Wahyuni seusai membuka Konsultasi Publik Pertama Revisi RTRW Provinsi Kaltim di Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Kamis (8/10/2026).

BACA JUGA:

Berau - Kutim Rebutan Batas Wilayah Sepanjang 372,68 Km

Menurut Sri, revisi RTRW tidak boleh berhenti pada penyusunan dokumen perencanaan. Regulasi tersebut harus mampu menjawab kebutuhan berbagai pihak dan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang untuk mendukung pembangunan daerah.

Pemprov Kaltim juga ingin memastikan pertumbuhan ekonomi berjalan beriringan dengan pemerataan pembangunan dan keberlanjutan lingkungan.

“Kita harapkan revisi ini tidak hanya jadi dokumen RTRW saja. Tapi, bagaimana mendukung pemanfaatan ruang yang lingkungan alamnya tetap terjaga dengan baik,” ujarnya.

RTRW Kaltim Arahkan Pengembangan Kawasan Ekonomi

Dalam arah kebijakan pembangunan nasional untuk wilayah Kalimantan, pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama daerah mitra ditempatkan sebagai bagian dari strategi membangun superhub ekonomi Nusantara.

BACA JUGA:

Kaltim Buka Peluang Investasi, Proyek IPRO Ditawarkan di MIF 2026

Arah kebijakan tersebut mencakup pengembangan pusat-pusat industri, industri baru bernilai tambah tinggi, percepatan hilirisasi sektor strategis, serta pengembangan kawasan produksi pangan terpadu, modern, dan berkelanjutan.

Pengembangan destinasi wisata potensial, termasuk Derawan dan sekitarnya di Kabupaten Berau, juga menjadi bagian dari agenda pembangunan wilayah Kalimantan.

Dalam konteks Kalimantan Timur, kawasan superhub ekonomi IKN mencakup Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kota Bontang, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Kutai Timur.

Kawasan tersebut diarahkan untuk mendukung pengembangan klaster pariwisata dan kawasan peruntukan industri di sekitar IKN.

BACA JUGA:

Rampungkan 4 RDTR Prioritas, 2 Sudah Terintegrasi OSS

Selain itu, pembangunan kawasan perkotaan besar Samarinda dan Balikpapan, pengembangan sentra perikanan di Kutai Kartanegara, serta kawasan perdesaan prioritas berbasis agroekowisata turut menjadi bagian dari sistem perwilayahan Kaltim.

Rencana pengembangan tersebut menunjukkan pentingnya keselarasan tata ruang antardaerah agar pembangunan infrastruktur, kawasan industri, permukiman, dan kegiatan ekonomi tidak berjalan sendiri-sendiri.

Penataan ruang juga berkaitan dengan pengembangan kawasan perbatasan prioritas, seperti Long Apari, Long Pahangai, dan Maratua, serta kawasan konservasi Derawan dan kawasan strategis nasional Jantung Kalimantan.

Libatkan 160 Perwakilan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim, Irhamsyah, menjelaskan konsultasi publik tersebut diikuti sekitar 160 perwakilan dari berbagai unsur.

Peserta berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kaltim, instansi vertikal, DPRD Kaltim, badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) kabupaten dan kota, perusahaan daerah, akademisi, serta tokoh lingkungan.

Konsultasi publik bertujuan menyusun revisi materi teknis dan rancangan peraturan daerah tentang RTRW Provinsi Kaltim agar lebih aplikatif dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan serta pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kita berharap terwujudnya ruang yang selaras, menjadi fondasi Kaltim yang produktif, inklusif, tangguh dan berkelanjutan,” kata Irhamsyah.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud turut hadir bersama jajaran OPD, perwakilan instansi vertikal, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.

Melalui proses revisi tersebut, Pemprov Kaltim berharap RTRW dapat menjadi pedoman yang lebih kuat dalam mengarahkan investasi, pembangunan infrastruktur, pengembangan industri, dan pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.***