Ribuan Saksi Paslon RT Jalani Rapid Test
Ribuan Saksi Paslon RT Jalani Rapid Test
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM – Pasangan Calon Wali Kota Rahmad Mas’ud dan Wakil Wali Kota Balikpapan Thohari Azis mempersiapkan 3.010 saksi untuk memantau jalannya Pemilihan Kepala Daerah pada 9 Desember nanti.
Ketua Koordinator Koalisi Partai Politik, Abdulloh menjelaskan saksi paslon yang merupakan tim RT saat ini menjalani rapid test. Pelaksanaan rapid test yang dilakukan bukan berdasarkan surat edaran Satgas COVID-19 Kota Balikpapan. Melainkan insiatif dari Tim Pemenangan Paslon Rahmad-Thohari.
“Saya tegaskan disini bahwa saksi paslon melakukan rapid test bukan karena Surat Edaran Wali Kota. Ada atau tidak edaran itu, kita tetap rapid test sebagai kesadaran diri,” jelas Abdulloh saat memberikan keterangan mengenai saksi paslon yang melampirkan rapid test pada Sabtu (5/12).
Ia mengatakan dalam setiap tahapan pelaksanaan Pilkada dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan. “Kami juga menyuarakan juga protokol kesehatan covid-19. Sehingga kami dengan inisiatif melakukan rapid test agar pilkada berjalan sehat dan lancar,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Tim Pemenangan Rahmad-Thohari, Adi Supriadi menilai dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2020 tidak ada klausul yang mewajibkan saksi paslon untuk menjalani rapid test.
"Dalam konteks Pilkada ini yang diatur oleh Peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara di masa pandemi dan Bawaslu sudah jelas," ucapnya dalam konferensi pers di Posko Pemenangan RT yang juga dihadiri Ketua Tim Pemenangan Eddy Salasa.
Dalam peraturan tersebut ditegaskannya kembali, tidak ada aturan yang mengatur hal tersebut. "Jadi sekali lagi kami ulangi, dalam kedua peraturan ini tidak ada satu pun klausul yang mewajibkan saksi untuk melaksanakan rapid test," ujarnya.