
Ribuan Warga Binaan Balikpapan Terima Remisi HUT ke-80 RI
- Di Rutan Balikpapan sebanyak 1.091 warga binaan menerima remisi, terdiri dari 586 orang memperoleh Remisi Umum (RU) dan 681 orang mendapat Remisi Dasawarsa (RD)
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, ribuan warga binaan pemasyarakatan di Balikpapan memperoleh pengurangan masa pidana atau remisi.
Pemberian remisi dilakukan serentak pada Minggu 17 Agustus 2025 dan dipusatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Balikpapan.
Prosesi penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud kepada perwakilan narapidana, didampingi Kepala Lapas Balikpapan Edy Susetyo dan Kepala Rutan Balikpapan Agus Salim.
Kegiatan ini juga dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Balikpapan, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, serta perwakilan instansi terkait.
Tercatat, di Rutan Balikpapan sebanyak 1.091 warga binaan menerima remisi, terdiri dari 586 orang memperoleh Remisi Umum (RU) dan 681 orang mendapat Remisi Dasawarsa (RD) yang diberikan setiap 10 tahun sekali. Dari jumlah tersebut, 27 warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah pengurangan masa pidana.
Sementara di Lapas Balikpapan, sebanyak 1.145 narapidana memperoleh RU dan 1.185 narapidana mendapat RD, dengan 8 orang langsung bebas karena memperoleh RU II maupun RD II.
BACA JUGA:
Pertamina Patra Niaga Rayakan HUT RI ke-80 Bersama Masyarakat Adat Mului - ibukotakini.com
“Pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik. Selain sebagai penghargaan, remisi juga menjadi motivasi agar mereka terus meningkatkan kedisiplinan dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” jelas Kalapas Balikpapan, Edy Susetyo.
Hal senada disampaikan Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, yang menjelaskan bahwa remisi dasawarsa memiliki besaran maksimal tiga bulan dan berlaku bagi seluruh warga binaan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Bahkan, mereka yang menjalani pidana tambahan berupa denda atau uang pengganti tetap berhak mendapatkannya.

“Alhamdulillah, tahun ini warga binaan mendapatkan remisi ganda, yakni remisi umum dan remisi dasawarsa bertepatan dengan Asta Dasawarsa Dirgahayu Kemerdekaan RI ke-80,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud berharap remisi yang diterima menjadi momentum bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan membawa dampak positif setelah bebas.
“Setiap manusia pasti pernah melakukan kesalahan, tapi dari kesalahan itu kita harus belajar. Harapan saya, setelah bebas mereka bisa kembali bermanfaat bagi masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan yang lalu. Insyaallah, jika selalu berbuat kebaikan maka akan lebih bermanfaat bagi kita semua,” pungkasnya. ***
