Ritel Modern Menjamur, Pemkot Balikpapan Minta Masukan KPPU
Ekonomi

Ritel Modern Menjamur, Pemkot Balikpapan Minta Masukan KPPU

  • IBUKOTAKINI.COM – Asisten I Bidang Tata Pemerintahan, Sekretariat  Kota Balikpapan, Zulkipli mewakili Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud
Ekonomi
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM – Asisten I Bidang Tata Pemerintahan, Sekretariat  Kota Balikpapan, Zulkipli mewakili Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menerima kunjungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kalimantan, di VIP Room Balaikota Balikpapan, Senin 16 Oktober 2023. 

Kunjungan dipimpin Kepala Kantor Wilayah V KPPU Kalimantan F.Y. Andriyanto bersama Kepala Bidang Penegakan Hukum Yunan Andika Putra, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Ratmawan Ari Kusnandar serta Kepala Bagian Administrasi Aidil Adzhar Rachman.

Dalam kunjungan, Asisten I menyampaikan bahwa diperlukan sinergi dalam menjaga pasokan kebutuhan pangan di Kota Balikpapan, termasuk memantau kestabilan harga pangan. Di mana Kota Balikpapan bukan merupakan daerah sentra produksi bahan pangan dan masih mengandalkan supply dari pulau lain seperti Sulawesi dan Jawa. 

“Untuk menanggulangi hal tersebut, demi menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga, Pemkot Balikpapan akan mengadakan Controlled Atmosphere Storage (CAS),” ucapnya. 

Selain itu, Asisten I juga menyampaikan pesan Wali Kota mengenai ritel modern yang telah menjamur di Kota Balikpapan. 

“Kami minta dari KPPU untuk bisa memberikan masukan untuk permasalahan tersebut sehingga para pelaku UMKM di Balikpapan bisa berkembang di Kota kita,” tutur Zulkipli. 

BACA JUGA:

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah V KPPU Kalimantan menyampaikan bahwa KPPU dan Pemkot Balikpapan sebelumnya telah rutin melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian Bapokting termasuk kegiatan sidak pasar di Kota Balikpapan.

“Perlu adanya sinergi untuk mengatasi permasalahan terkait dengan inflasi daerah Kota Balikpapan khususnya, kenaikan harga bapokting, isu kenaikan harga LPG dan kelangkaan BBM,” tandasnya. 

Di kesempatan, KPPU menyebutkan perlunya pemahaman nilai-nilai persaingan usaha yang sehat dalam proses pengadaan barang dan jasa. 

Di mana KPPU juga memiliki Daftar Periksa Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha sebagai tools dalam menilai rencana kebijakan daerah agar tidak bersinggungan dengan UU No. 5 tahun 1999. (*)