Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman menilai pentingnya penataan jarak usaha ritel modern di kota Beriman
Balikpapan

Ritel Modern Terlalu Dekat, DPRD Balikpapan Minta Ditata

  • Jarak yang terlalu dekat dengan pedagang kecil di sekitar berpotensi menimbulkan persaingan yang tidak sehat
Balikpapan
Yandri Rinaldi

Yandri Rinaldi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman menilai pentingnya penataan jarak usaha ritel modern di kota Beriman. 

Pasalnya, jarak yang terlalu dekat dengan pedagang kecil di sekitar berpotensi menimbulkan persaingan yang tidak sehat.

Padahal, lanjutnya, ketentuan mengenai jarak pendirian ritel modern telah diatur dalam peraturan daerah (Perda). Namun, kondisi di lapangan masih menunjukkan adanya ritel modern yang dibangun berdekatan dengan usaha kecil.

"Sudah diatur sebenarnya, jarak (ritel) itu minimal lima kilometer, tapi kalau di kota itu kan ada batasannya. Jadi, disesuaikan yang penting tidak terlalu berdekatan dengan usaha kecil," kata Yono, saat dijumpai Jumat (6/3/2026).

Melihat kondisi tersebut, DPRD Kota Balikpapan bersama pemerintah kota melakukan kajian guna menilai secara lebih jelas situasi di lapangan sebelum menentukan langkah lanjutan. 

Kajian dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil nantinya benar-benar sesuai dengan kondisi riil yang dihadapi para pelaku usaha.

BACA JUGA:

Harga Sembako Mulai Naik, DPRD Balikpapan Siap Turun Pasar - ibukotakini.com

Di samping meninjau kembali ketentuan mengenai jarak pendirian ritel modern. DPRD menyatakan pentingnya penegakan aturan, khususnya terkait perizinan usaha. 

"Karena sudah banyak aduan masyarakat kalah ketika berkompetisi dengan ritel," tuturnya.

Selain pengawasan perizinan, Yono juga menegaskan pentingnya pemberian sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha apabila usaha yang beroperasi tidak memenuhi persyaratan.

"Jika persyaratan yang ditentukan tidak dipenuhi, ada sanksi yang diberikan seperti administratif hingga pencabutan izin usaha," katanya.

Di sisi lain, DPRD Balikpapan memperhatikan penataan pedagang kecil, terutama terkait legalitas usaha. 

BACA JUGA:

Yono Suherman: Revitalisasi Pasar Kebun Sayur Penting - ibukotakini.com

Hingga saat ini, masih banyak pedagang kecil yang belum memiliki izin resmi, sehingga usaha yang dijalankan belum tercatat dalam sistem perizinan.

Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah untuk mengetahui secara jelas keberadaan usaha-usaha kecil. 

Sehingga, ketika proses penerbitan izin ritel modern baru dilakukan di suatu wilayah, pelaku usaha kecil menjadi tidak tidak terdeteksi.

"Kami mengimbau kepada seluruh pedagang kecil maupun pedagang besar agar bisa menaati aturan yang sudah diberlakukan oleh pemerintah kota. Tujuannya untuk menghindari kesenjangan,” tutupnya.  ***