RPJMD 2025-2029 Jadi Acuan Kepala Daerah Terpilih
Penajam

RPJMD 2025-2029 Jadi Acuan Kepala Daerah Terpilih

  • Pentingnya peran dokumen RPJPD Tahun 2025-2045 dan rancangan teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 sebagai panduan strategis bagi calon kepala daerah dalam menentukan arah kebijakan pembangunan.
Penajam
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, secara resmi membuka kegiatan pembahasan rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten PPU Tahun 2025-2029 yang diselenggarakan di Nusa Hotel, Kilometer 08 Nipah-nipah, pada Kamis pagi (22/8/2024). 

Dalam sambutannya, Pj. Bupati PPU, Makmur Marbun, menegaskan pentingnya penyusunan RPJMD sebagai langkah strategis dalam perencanaan pembangunan daerah yang berkesinambungan. 

"Sesuai dengan Undang-Undang tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, setiap daerah diwajibkan menyusun rencana pembangunan yang sistematis, terarah, terpadu, dan tanggap terhadap perubahan," ujar Marbun.

BACA JUGA:

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa RPJMD Tahun 2025-2029 akan menjadi panduan bagi kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 dalam merumuskan visi dan misi pembangunan. Namun sebelum itu, pemerintah daerah harus menyusun rancangan teknokratik RPJMD yang akan menjadi landasan penting dalam proses tersebut.

Makmur Marbun juga menekankan pentingnya peran dokumen RPJPD Tahun 2025-2045 dan rancangan teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 sebagai panduan strategis bagi calon kepala daerah dalam menentukan arah kebijakan pembangunan.

"Diharapkan rekomendasi kerja dan kinerja yang dirumuskan dalam dokumen ini dapat menjadi panduan efektif dalam mewujudkan Visi Serambi Nusantara yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan," tutupnya. ***