Ahmad, warga desa Kelinjau Ulu mewakili para petani plasma saat mengirimkan dokumen laporan ke kantor RSPO di Jakarta
Kabar Ibu Kota

RSPO Mulai Diagnosa Pelanggaran Hak Plasma oleh PT Rea Kaltim Plantation Group

  • JAKARTA – Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) mulai memeroses laporan pelanggaran hak kebun Plasma yang dilakukan PT Rea Kaltim Pla
Kabar Ibu Kota
Admin

Admin

Author

JAKARTA, IBUKOTAKINI.COM – Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) mulai memeroses laporan pelanggaran hak kebun Plasma yang dilakukan PT Rea Kaltim Plantation Group terhadap warga desa di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur. Warga desa menempuh jalur ini supaya persoalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini segera menemukan solusi.

”Laporan kami sudah diterima oleh RSPO. Semua dokumen yang dibutuhkan secara lengkap juga sudah kami kirimkan,” ucap Ahmad, perwakilan para petani plasma dari desa Kelinjau Ulu, kecamatan Muara Ancalong, Kutim, kepada wartawan pada Selasa 29 November 2023.

Ahmad yang mewakili warganya untuk melapor ke RSPO berharap dengan dilakukannya aduan ini hak para petani bisa segera diselesaikan oleh PT Cipta Davia Mandiri (CDM) sebagai anak usaha dari PT Rea Kaltim Plantation Group. 

”Kami ini rakyat kecil, berjuang sampai ke Jakarta datang ke kantor RSPO menuntut hak kami,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Assurance Director RSPO, Aryo Gustomo, mengatakan sejauh ini telah terdapat dua pengaduan kepada RSPO terkait dengan pelanggaran hak plasma oleh PT CDM. 

”Tuduhan yang berkaitan dengan perkebunan plasma yang tidak teralokasi. Aduan tersebut saat ini sedang ditinjau oleh unit Pengaduan RSPO, yang secara aktif berkomunikasi dengan para pelapor untuk mendukung mereka dalam proses pengajuan,” ujarnya.

BACA JUGA:

Dengan lengkapnya dokumen pengaduan dari warga Kelinjau Ulu maka RSPO saat ini sudah masuk tahap diagnosis sesuai dengan persyaratan Prosedur Pengaduan dan Banding (CAP). 

”Diagnosis awal pengaduan adalah sebuah proses untuk menentukan apakah tuduhan fakta yang dibuat oleh pelapor dalam pengaduan bersifat valid dan terbukti benar dan merupakan pelanggaran terhadap satu atau lebih ketentuan dalam dokumen-dokumen Utama RSPO,” terusnya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PT CDM memang terus ditagih warga desa Kelinjau Ulu karena perusahaan hanya mengelola dan panen hasil kebun plasma tanpa ada imbalan bagi warga sebagai pemilik lahan. Padahal sudah ada perjanjian dan telah disepakati bersama antara warga dengan PT CDM. 

Lahan yang dikelola perusahaan luasnya sekitar 1.500 hektar yang dibuka sejak 2008 dan panen sejak 2010 berlokasi di Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutim.

Selain bermasalah dengan warga desa Kelinjau Ulu, PT CDM juga memiliki masalah kebun Plasma dengan warga desa Tanah Abang, kecamatan Long Mesangat, Kutim. Persoalan meliputi hak plasma 30 persen sejak tahun 2015 hingga 2020. Persoalannya adalah karena PT CDM menyerahkan lahan Plasma yang bersumber dari Kelompok Tani akan tetapi, pengelolaan lahannya diberikan kepada pihak lain yang bukan dari Kelompok Tani.(*)