
Rudy Mas'ud Dorong Bankaltimtara Fokus Kredit UMKM dan Transparansi
- Penyaluran kredit harus mencapai target sesuai standar OJK dan BI
Ekbis
IBUKOTAKINI.COM — Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, menekankan pentingnya transformasi kinerja PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2024 yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Jumat, 11 April 2025.
RUPS tersebut juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud, Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni, serta para bupati dan wali kota dari Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Dalam laporan keuangan tahun buku 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, Bankaltimtara berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Namun, Gubernur Rudy Mas'ud menegaskan bahwa pencapaian ini harus diiringi dengan peningkatan kinerja, terutama dalam penyaluran kredit kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
BACA JUGA:
RUPS Bankaltimtara 2024, Pj Gubernur: Jangan Terlalu Hati-Hati - ibukotakini.com
"Intinya, kami ingin kinerja seluruh komisaris dan dewan direksi Bankaltimtara ke depan lebih baik lagi," ujar Rudy Mas'ud dalam pernyataan resmi dipetik Sabtu, 12 April 2025.
Ia juga menekankan bahwa penyaluran kredit harus mencapai target sesuai standar OJK dan BI untuk menjaga performa bank serta meningkatkan laba tahunan.
Gubernur juga mengajak seluruh mitra Pemerintah Provinsi Kaltim yang terkait dengan kegiatan dalam APBD untuk bekerja sama dengan Bankaltimtara.
"Bankaltimtara harus meningkatkan perannya lebih luas lagi dengan rencana bisnis yang lebih baik, agar ke depan mampu memberikan kontribusi jauh lebih besar bagi peningkatan penerimaan asli daerah," tambahnya.
BACA JUGA:
Gubernur Rudy Mas'ud Dorong Perusda Jadi Andalan PAD Kaltim - ibukotakini.com
Sebagai bagian dari strategi ekspansi, Bankaltimtara telah menyiapkan cabang khusus di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Langkah ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan transaksi di kawasan tersebut dan memperkuat peran bank dalam pembangunan nasional.
Isu Terkini: Dugaan Korupsi Kredit di Cabang Balikpapan
Di tengah upaya peningkatan kinerja, Bankaltimtara menghadapi tantangan serius terkait dugaan korupsi kredit modal senilai Rp15 miliar yang melibatkan sebuah perusahaan berkantor di Cabang Balikpapan.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menyita tiga aset tanah dan bangunan terkait kasus ini. Kasus ini menyoroti perlunya penguatan pengawasan internal dan transparansi dalam penyaluran kredit.
Dilansir Kantor Berita Antara, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) telah mengungkap dan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) Cabang Balikpapan.
Dalam kasus ini, kredit sebesar Rp15 miliar disalurkan kepada PT Erda Indah berdasarkan dokumen kontrak kerja yang diduga palsu.
BACA JUGA:
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan bahwa dua pegawai Bankaltimtara, DZ selaku Pimpinan Bidang Perkreditan dan ZA selaku Penyelia Kredit UMKM & Korporasi, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam pencairan kredit kepada PT Erda Indah yang diajukan seolah-olah untuk modal kerja pada proyek pembangunan hunian tetap pascabencana di Sulawesi Tengah.
Pengajuan kredit tersebut didasarkan pada Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) yang diduga palsu atau fiktif.
Sebelumnya, RH, Branch Manager PT Erda Indah, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penetapan tersangka terhadap RH dilakukan berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: TAP-10/O.4.5/Fd.1/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Kejati Kaltim juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Erda Indah dan rumah salah satu direkturnya di Bontang untuk mengungkap dugaan kontrak fiktif senilai Rp37 miliar yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp15 miliar. ***
