Ketua Panja RUU Perampasan Aset DPR RI, Habiburrahman.
Politik

RUU Perampasan Aset Dikebut DPR: Bakal Libatkan 80 Lembaga

  • Cegah Kriminalisasi dan Alur Tracing Aset
Politik
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM — Komisi III DPR RI makin serius merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Hasil kriminal. Pembahasan regulasi ini terus dipercepat dengan mendengarkan berbagai aspirasi publik, mulai dari kepastian hukum, pengawasan aparat, hingga urusan tata kelola aset yang dirampas.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membeberkan bahwa pihaknya sudah menggelar sekitar 58 sampai 60 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Angka ini dipastikan bakal bertambah 23 RDPU lagi, sehingga total ada sekitar 80 elemen masyarakat dan pakar yang dilibatkan.

Habiburokhman menyebut, RUU ini dibikin bukan cuma buat gaya-gayaan atau sekadar nge-tren mengikuti desakan negara lain.

"Kami ingin dapat pencerahannya seperti apa. Supaya kita tidak salah langkah, tidak asal mengikuti tren atau dipaksakan negara lain. Kita bikin UU yang memang dibutuhkan sesuai kondisi bangsa," tegas Habiburokhman dalam RDPU di Senayan, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

BACA JUGA:

Data Warga Rawan Bocor! BSSN Wanti-wanti Pemda Soal Bahaya Serangan Siber - ibukotakini.com

3 Sorotan Utama DPR dalam RUU Perampasan Aset

Dalam rapat maraton tersebut, para anggota dewan mencecar para pakar hukum dengan sejumlah isu krusial yang kerap jadi celah di lapangan.

1. Cegah Kriminalisasi & Pertanyakan Alur Tracing Aset

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah), menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.

Pengawasan Aparat: Gus Falah mengusulkan wacana pembentukan lembaga khusus pengawas aparat dalam proses perampasan aset untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dan kriminalisasi.

Mekanisme Pelacakan: Ia juga mempertanyakan alur penelusuran (tracing), pelacakan (tracking), dan pemblokiran (blocking) aset—apakah perlu detail di dalam RUU atau cukup mengekor mekanisme PPATK pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA:

Laba BCA (BBCA) Tembus Rp45,2 Triliun, Kredit Tumbuh 12,6% - ibukotakini.com

2. Kapal Penyelundup Narkoba & Harta Karun Laut Masuk Radar

Beda lagi dengan pandangan Hinca Panjaitan. Legislator ini mendorong agar objek perampasan aset melebarkan jangkauannya hingga ke wilayah perairan dan laut Indonesia.

Kasus Kapal Penyelundup: Hinca mencontohkan kasus kapal Global 186 yang dipakai menyelundupkan 1,16 ton narkoba. Menurutnya, barang bukti seperti ini wajib masuk cakupan objek perampasan.

Kapal Karam & Nilai Ekonomi: Selain kapal kejahatan, kapal tenggelam atau terlantar yang membahayakan lingkungan laut juga dinilai perlu ketetapan hukum. Jika punya nilai ekonomi tinggi (seperti harta karun/PNBP), bisa dimanfaatkan untuk negara, asal biaya pengangkatannya sebanding.

3. Jaga Nilai Aset Biar Enggak "Buntung" & Sorotan World Bank

Sementara itu, Bimantoro Wiyono mengingatkan DPR untuk tetap memprioritaskan kebutuhan nasional ketimbang intervensi lembaga luar negeri seperti Bank Dunia (World Bank).

BACA JUGA:

Gabriel Rey Tambah Kepemilikan di Perusahaan Popok MMIX - ibukotakini.com

Selain itu, ia menyoroti masalah teknis pemeliharaan barang sitaan. Menurutnya, tata kelola yang buruk sering kali bikin nilai aset meluncur bebas.

"Jangan sampai aset kendaraan bernilai Rp1 miliar, gara-gara disimpan asal-asalan, nilainya merosot jadi Rp700 juta, bahkan pas dijual cuma laku Rp300-400 juta. Itu kan rugi," jelas Bimantoro.

Bimantoro menyimpulkan, tolok ukur keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak boleh cuma dinilai dari seberapa banyak aset yang disita negara, tapi juga seberapa efisien tata kelola setelahnya tanpa menabrak hak-hak korban atau pihak ketiga yang sah.***