
Saham Turun 10% Siap - Siap Kena Auto Reject
PT Bursa Efek Indonesia akan memberlakukan perubahan batas auto rejection bawah sebesar 10% merespons koreksi tajam dari indeks harga saham gabungan.
Bisnis
IBUKOTAKINI.COM—PT Bursa Efek Indonesia akan memberlakukan perubahan batas auto rejection bawah sebesar 10% merespons koreksi tajam dari indeks harga saham gabungan.
Auto rejection adalah penolakan transaksi secara otomatis oleh sistem perdagangan di bursa sesuai aturan yang berlaku. Kebijakan ini membuat sistem auto rejection yang berlaku di bursa menjadi asimetris karena batas atas auto rejection masih berada pada 20%-35%.
Sekretaris BEI Yulianto Aji Sadono mengatakan pihaknya menindaklanjuti surat perintah dari Otorititas Jasa Keuangan (OJK) serta dengan memperhatikan kondisi perdagangan di BEI dan dalam rangka mengupayakan terlaksananya perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka memberlakukan sejumlah ketentuan.
Dengan kebijakan baru ini, saham dengan rentang harga Rp50 – Rp200 memiliki batas atas 35% dan batas bawah 10%. Sementara untuk saham dengan harga lebih dari Rp200 tetapi kurang dari Rp5.000 memiliki batas atas 25%. Adapun, saham seharga di atas Rp5.000 memiliki batas atas 20%.
“Ketentuan sebagaimana tersebut berlaku efektif sejak hari Selasa, 10 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” tutup Yulianto dalam keterangan resminya, Senin (9/3/2020).
Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W. Widodo mengatakan otoritas bursa bakal mengambil langkah tegas berupa auto rejection asimetris bila pasar terus menunjukkan penurunan.
Regulasi seperti ini pernah dilakukan pada periode 2015 sampai dengan 2016. Namun, untuk saat ini Laksono mengatakan batas atas dan bawahnya belum ditentukan.