
Salim Ivomas Merespons Isu Dikaitkan Pemeriksaan Bankir Maybank oleh Kejagung
- Isu Tak Berdampak Pada Operasional Perusahaan
Ekbis
IBUKOTAKINI.COM – PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) akhirnya merespons pemberitaan yang mengaitkan perseroan dengan pemeriksaan sejumlah bankir PT Bank Maybank Indonesia Tbk oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Emiten perkebunan sawit milik Grup Salim itu menegaskan bahwa isu tersebut tidak berdampak material terhadap operasional maupun kondisi keuangan perusahaan.
Penjelasan tersebut disampaikan SIMP kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 12 Juni 2026 sebagai tanggapan atas permintaan klarifikasi terkait pemberitaan media yang terbit pada 11 Juni 2026.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung tengah memeriksa sejumlah bankir Maybank Indonesia dalam penyelidikan dugaan praktik under-invoicing ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) yang melibatkan Grup Salim.
BACA JUGA:
Harga TBS Sawit Kaltim Turun Akhir Mei 2026, Ini Daftar Terbarunya
Ketua PAEI Sebut DSI Berpotensi Perkuat Kepercayaan Investor
Praktik tersebut merujuk pada pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Namun, manajemen SIMP mengaku belum menerima informasi maupun konfirmasi resmi dari Maybank Indonesia mengenai pemberitaan tersebut.
Karena itu, perseroan belum dapat memastikan ada atau tidaknya keterkaitan antara transaksi maupun aktivitas ekspor perusahaan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejagung.
"Perseroan belum mendapatkan informasi atau konfirmasi resmi dari Maybank terkait hal tersebut sehingga Perseroan juga tidak dapat memberikan konfirmasi mengenai ada tidaknya keterkaitan dengan transaksi atau aktivitas ekspor Perseroan," tulis manajemen SIMP dalam keterbukaan informasi.
BACA JUGA:
Pemerintah Mulai Terapkan Ekspor SDA Satu Pintu
Samindo Utama Kaltim Beli Selembar Saham Anak Usaha Transkon
Meski demikian, perusahaan memastikan isu tersebut tidak memengaruhi kinerja usaha maupun keberlangsungan bisnis perseroan.
"Tidak ada dampak material dari pemberitaan tersebut terhadap kegiatan operasional dan/atau kondisi keuangan Perseroan atau kelangsungan usaha Perseroan," ungkap manajemen.
Selain itu, SIMP juga menegaskan tidak terdapat informasi atau fakta material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik dan dapat memengaruhi keputusan investasi maupun pergerakan harga saham perseroan.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk memenuhi prinsip keterbukaan informasi setelah Bursa Efek Indonesia meminta penjelasan atas isu yang berkembang di tengah penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Fakta Penting
- Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah bankir Maybank Indonesia terkait dugaan under-invoicing ekspor CPO yang melibatkan Grup Salim.
- PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) memberikan klarifikasi kepada BEI atas pemberitaan tersebut.
- Perseroan mengaku belum memperoleh konfirmasi resmi dari Maybank Indonesia.
- SIMP belum dapat memastikan ada tidaknya keterkaitan transaksi ekspor perusahaan dengan penyelidikan Kejagung.
- Manajemen menegaskan isu tersebut tidak berdampak material terhadap operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
