Salinan C-Hasil Pemilu di Dua Kelurahan Hilang
Politik

Salinan C-Hasil Pemilu di Dua Kelurahan Hilang

  • BALIKPAPAN – Salinan C hasil pemilu yang berasal dari sejumlah TPS di Balikpapan, hilang saat listrik padam semalam, Sabtu 17 Februa
Politik
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM – Salinan C hasil pemilu yang berasal dari sejumlah TPS di Balikpapan, hilang saat listrik padam semalam, Sabtu 17 Februari 2024.

Kejadian ini dialami oleh 34 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Karang Jati, Balikpapan Tengah, Kalimantan Timur, yang kehilangan C hasil salinan pemilu 2024 saat mati lampu di malam hari.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Noor Thoha, mengatakan C hasil salinan pemilu adalah dokumen penting yang mencatat hasil penghitungan suara di setiap TPS.

“Dokumen ini harus diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan masing-masing, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ucapnya.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 391 bahwa PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.

Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk mencegah kecurangan dan meningkatkan transparansi dalam proses rekapitulasi hasil pemilu.

"Hilangnya itu semalam saat listrik padam. Ada 2 Kelurahan yang menginformasikan, Kelurahan Karang Jati dan Karang Rejo," kata Noor Thoha.

BACA JUGA:

Noor Thoha juga menjelaskan, bahwa C hasil salinan pemilu sangat berpengaruh bagi calon legislatif (caleg) yang bertarung di daerah pemilihan (dapil) tersebut.

Pasalnya, dokumen ini merupakan sumber data yang valid tentang perolehan suara di setiap TPS.

"C hasil yang diumumkan di Kelurahan itu valid, karena barangnya dari PPS. Nah ini kan merugikan caleg-caleg itu. Ini dampak dari listrik padam," ucap Noor Thoha.

Noor Thoha menambahkan, PPS yang bersangkutan sudah melakukan penempelan dan pendokumentasian C hasil salinan pemilu sebelum hilangnya terjadi.

Hal ini sebagai bukti bahwa mereka sudah taat terhadap aturan yang berlaku.

"Yang diberi sanksi itu kalau tidak diumumkan. Kalau sekarang, kan sudah diumumkan lalu hilang. Ini masalahnya, diumumkan lalu hilang," papar Noor Thoha.

Noor Thoha mengatakan, pihaknya tidak melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian, karena menganggap ini bukan merupakan tindak kriminal.

Ia berharap, media massa dapat membantu menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat, agar tidak ada salah paham atau fitnah terhadap KPU.

"Tidak ada melapor ke kepolisian. Biar teman-teman media yang menyebarluaskan, supaya masyarakat itu paham. Supaya tidak dituduh kalau kita tidak taat UU," tutup Noor Thoha.

Namun, ia mengakui bahwa jika listrik padam disebabkan oleh faktor alam, maka tidak ada yang bisa disalahkan.

"Pesan yang mau saya sampaikan sebenarnya, PLN harus hati-hati dan responsif. Tapi kalau padamnya karena insiden faktor alam, kita tidak bisa bicara apa-apa," tutup Noor Thoha. (*)