Sampai Awal Juni, Penerimaan Pajak Kaltimtara Capai 31,88 Persen
- IBUKOTAKINI.COM – Penerimaan pajak Kantor Wilayah (DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara sampai 17 Juni 2021 sebesar 31,88% dengan total penerimaan Rp6,39
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM – Penerimaan pajak Kantor Wilayah (DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara sampai 17 Juni 2021 sebesar 31,88% dengan total penerimaan Rp6,39 triliun dari target Rp20,04 triliun.
Dari capaian tersebut kanwil DJP Kaltimtara mengalami pertumbuhan negative sebesar -25,62%. Sedangkan untuk capaian penerimaan DJP secara nasional sebesar Rp515,98 triliun atau 41,96% dari target 1.299,58 triliun. Secara nasional, penerimaan pajak mengalami penurunan pertumbuhan negatif sebesar -3,36% dibanding tahun lalu.
Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Max Darmawan mengungkapkan pencapaian yang tumbuh negatif itu karena saat ini masih dalam kondisi pandemi. Dimana program pemulihan ekonomi masih berlangsung.
“Kontribusi penerimaan pajak masih pada sektor batu bara, kelapa sawit dan lainnya,” tuturnya pada Media Gathering, Kamis (17/6/2021).
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Kaltimtara yang menempati urutan 3 besar yaitu KPP Pratama Samarinda Ulu (36,09%), KPP Pratama Balikpapan Timur (35,54%) dan KPP Madya Balikpapan (34,67%).
Max menyebut ada 262.810 wajib pajak yang terdaftar di wilayah kerja kaltimtara telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun 2020 atau mencapai 74,31% dari 353.678 target kepatuhan SPT Tahunan.
Secara rinci, angka kepatuhan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi sebesar 242.377 SPT dan wajib pajak badan sebanyak 20.433 SPT.
Adapun realisasi pemanfaatan insentif pajak. Kata dia, hingga Mei 2021 sebanyak 127.294 wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia telah memanfaatkan program libur bayar pajak.
“Sedangkan wajib pajak yang telah mengajukan insentif pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah sebanyak 90.216 wajib pajak pemeri kerja,” pungkas Max.