Seorang petugas membersihkan tempat pemotongan hewan. Satgas Halal Kaltim menemukan mayoritas RPH di Kaltim belum bersertifikat halal. (Foto : Panji Asmoro/TrenAsia)
Kabar Ibu Kota

Satgas Halal Kaltim Temukan Mayoritas RPH Belum Bersertifikat Halal

  • IBUKOTAKINI.COM – Dalam penelusuran yang dilakukan Satgas Halal Kaltim, dari 10 RPH hanya ada dua RPH yang sudah memegang sertifikasi halal.
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM – Satuan Tugas Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur menemukan mayoritas Rumah Potong Hewan (RPH) belum memiliki sertifikasi halal. Dalam penelusuran yang dilakukan Satgas Halal Kaltim, dari 10 RPH hanya ada dua RPH yang sudah memegang sertifikasi halal.  

Menurut Sekretaris Satgas Halal Kanwil Kemenag Kaltim, Abdul Kudus, undang-undang masih memberikan batas waktu bagi RPH untuk melengkapi sertifikat halal sampai 17 Oktober 2024. 

“Bukan hanya pada RPH, tetapi semua produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan wajib bersertifikat halal,” kata Abdul Kudus dikutip dari Antara, Rabu (21/6/2023).

Menurut Abdul Kudus, sertifikasi halal sebagai wujud keterlibatan pemerintah guna memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

Ia menegaskan, setelah 17 Oktober 2024  pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal bisa jadi akan dikenakan sanksi. Dan Pemerintah tentu akan melakukan razia memastikan daging yang dijual di pasar melalui pemotongan dari RPH dan RPU bersertifikasi halal.

BACA JUGA:

"Kami berharap di setiap Kabupaten dan Kota di Kaltim, masing- masing memiliki RPH bersertifikasi halal, sehingga ini juga bisa meningkatkan kepercayaan konsumen dan juga bagi industri rumah tangga produk olahannya berasal dari daging sapi," katanya.

Lebih jauh Satgas Halal mengatakan,  dari sepuluh Kabupaten dan Kota di Kaltim, baru dua yang bersertifikasi halal. Yakni RPH Tanah Merah Kota Samarinda dan RPH Kota Bontang.

Ia menyebutkan, RPH diperuntukkan hanya untuk pemotongan sapi, kerbau, domba, dan kambing. Sedangkan untuk jenis ayam atau bebek, pemotongannya dikhususkan ke Rumah Potong Unggas (RPU).

Saat ini ada dua RPH yang masih dalam proses untuk mendapatkan sertifikat halal,  yakni RPH Kabupaten Kutai Timur dan RPH Kota Balikpapan. Sementara pihaknya juga masih menunggu pemenuhan persyaratan dari RPH lain.

BACA JUGA:

Abdul Kudus menjelaskan, persyaratan umum mendapatkan sertifikasi halal, yang pasti tempat proses penyembelihannya memenuhi standar kelayakan yang direkomendasikan oleh auditor halal, kemudian RPH tersebut juga wajib memiliki juru sembelih halal yang bersertifikasi.

Meski demikian, RPH tersebut mesti memiliki sistem jaminan halal (SJH), dan lokasi pemotongan tidak bercampur dengan hewan non halal serta harus terpisah dari RPH babi berjarak minimal radius  lima kilometer.

Ia mengimbau, agar seluruh RPH yang ada di Kaltim untuk segera mengurus sertifikasi halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang bermarkas di Kanwil Kemenag Kaltim. ***