
Satgas Terpadu akan Menertibkan Bangunan di Pulau Miang
- Inventarisasi Aset Segera Dilakukan
Kutai Timur
IBUKOTAKINI.COM – Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penataan dan Pengembangan Kawasan Wisata Strategis Kampung Bahari Nusantara (KBN) akan menertibkan bangunan di kawasan Pulau Miang, Kecamatan Sangkulirang.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian kawasan pesisir sekaligus menata Pulau Miang sebagai destinasi wisata bahari yang berkelanjutan.
Penertiban diawali dengan pendataan dan registrasi seluruh bangunan di atas perairan. Bangunan yang telah berdiri tidak langsung dibongkar, melainkan akan didata dan diberikan status terdaftar bersyarat sebagai dasar penyusunan kebijakan penataan berikutnya.
Ketua Satgas yang juga Asisten Sekretaris Kabupaten Kutim Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra), Trisno, mengatakan seluruh proses penataan dilakukan secara terpadu agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
BACA JUGA:
Mobilitas ke IKN Dongkrak Traffic Bandara Sepinggan hingga 2,39 Juta - ibukotakini.com
"Seluruh anggota bergerak bersamaan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, dalam satu kerangka waktu, satu peta jalan, dan satu sistem koordinasi, sehingga tidak ada kegiatan yang saling menunggu maupun tumpang tindih," ujarnya, Senin (13/7/2026).
Penataan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Kutim yang diterbitkan pada awal Juni 2026. Surat edaran itu melarang pembangunan baru di atas ekosistem terumbu karang, menghentikan pembuangan limbah ke laut, serta mewajibkan pendataan seluruh bangunan yang berdiri di atas perairan Pulau Miang.
Untuk mencegah munculnya pelanggaran baru, Satgas akan melakukan pengawasan gabungan bersama Satpol PP, Lanal Sangatta, dan pemerintah desa.
Satgas Susun Roadmap Penataan Pulau Miang hingga 2027
Selain menertibkan bangunan, Satgas juga menyepakati Kerangka Acuan Kerja (KAK), roadmap penataan kawasan hingga 2027, serta target kerja tahun 2026 yang dilengkapi pembagian tugas dan tenggat pelaksanaan.
Roadmap tersebut mencakup kerja sama pengelolaan ruang laut dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, penyusunan zonasi mikro dan kajian daya dukung kawasan, hingga pembangunan Single Gate System sebagai sistem pelayanan wisata satu pintu yang akan dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Satgas juga akan merevitalisasi Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), menyusun kalender kegiatan Kampung Bahari Nusantara bersama Lanal Sangatta, serta memastikan seluruh skema tarif dan kemitraan aset direviu Inspektorat sebelum diberlakukan.
Inventarisasi Aset Segera Dilakukan
Dalam waktu dekat, Satgas akan melakukan inventarisasi aset dermaga dan transportasi laut, pemetaan koordinat bangunan di atas air, verifikasi kelembagaan BUMDes, hingga penyusunan dokumen kerja sama dengan Pemprov Kaltim.
BACA JUGA:
Tren Olahraga 2026 di Indonesia: HYROX Geser Padel - ibukotakini.com
Seluruh hasil pendataan akan dibahas dalam rapat lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan di Pulau Miang.
Penataan Kawasan Kampung Bahari Nusantara Pulau Miang merupakan bagian dari target pembangunan sektor pariwisata dalam RPJMD Kutai Timur 2025–2029.
Pemerintah berharap penataan tersebut mampu menjaga ekosistem terumbu karang sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui pengembangan wisata bahari yang tertib dan berkelanjutan.
Satgas Pulau Miang terdiri dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Sangatta, Dinas Pariwisata, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Perhubungan, Inspektorat Wilayah, Bagian Kerja Sama dan Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Camat Sangkulirang, dan Kepala Desa Pulau Miang.***
