Kabar Ibu Kota

Satpol PP Balikpapan Akan Tindak Tegas Anjal, Gepeng, dan Penjual Tisu

  • BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kota Balikpapan lewat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menindaktegas anak jalanan, gepeng dan penjual tisu yang berkeliaran di jalan.
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kota Balikpapan lewat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menindaktegas anak jalanan, gepeng dan penjual tisu yang berkeliaran di jalan.

Kasi Ops Satpol PP Balikpapan Erik Gampu mengatakan, sesuai aturan Perda nomor 1 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Ketertiban Umum, pihaknya telah bekerja 2x 24 jam. Tim yang terdiri dari dua regu melakukan patroli keliling Kota Balikpapan. 

"Setiap aduan masyarakat melalui kontak WA maupun DM instragram kami akan langsung bertindak sesuai dengan laporan masyarakat, dan ini sudah berjalan,” terangnya, saat dijumpai Rabu (2/8/2023).

Dari pantauan penjual tisu turun ke jalan tersebar hampir seluruh lampu merah, toko swalayan yang ada di MT Haryono dan ruko-ruko café dan kuliner yang ada di Balikpapan Baru. Tak hanya itu tempat ibadah pun jadi sasaran salah satunya Masjid di At-Taqwa Balikpapan.

“Kenapa ini marak di Balikpapan karena ada faktor penyebabnya ialah ekonomi, saat ditanya ke mereka anjal dan gepeng. Alasan mereka turun ke jalan, karena urusan makan dan minum mereka. Namun, tetap kami tindak sebagaimana aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Erik Gampu menjelaskan apabila tim  mendapatkan anjal atau gepeng maka akan ditertibkan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial agar mereka bisa dibawa ke tempat penampungan milik Dinas Sosial Balikpapan. “Kami akan tindak  sesuai aturan yang ada, kalau ada masyarakat yang kurang nyaman dan terganggu segera laporkan saja,” tuturnya.

Sebelumnya, Pol PP juga telah melakukan penertiban sehingga kini pengawasan terhadap anjal dan gepeng terus dilakukan.

"Harapannya dengan penertiban yang dilakukan dapat mengurangi anjal dan gepeng. Karena dengan ke jalan juga membahayakan pengendara maupun  anjal itu sendiri," tambahnya. (Dra)