Satpol PP Balikpapan Awasi PKL Pasar Pandansari Pasca Penertiban
Balikpapan

Satpol PP Balikpapan Awasi PKL Pasar Pandansari Pasca Penertiban

  • Pengawasan pasca penertiban ini akan dilakukan hingga Desember 2024. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melakukan penertiban Pasar Pandansari sebagai bagian dari rencana revitalisasi pasar atau menata ulang pasar, sehingga pasar tampak lebih rapi, bersih dan nyaman.
Balikpapan
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan terus melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Pandasari usai dilakukan penertiban, pada tanggal 23-25 Juli 2024.

Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono menyampaikan bahwa PKL yang masih tetap berjualan diatas Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos), terus dilakukan peneguran oleh petugas tim gabungan.

"Kita sudah tertibkan. Kita tetap tegur pelan-pelan untuk tidak berjualan, karena sesuai perintah Bapak Wali Kota untuk tetap santun," jelasnya kepada awak media, pada Rabu, 31 Juli 2024.

Boedi menjelaskan PKL yang masih tidak mengindahkan beberapa kali teguran yang disampaikan petugas, maka akan dilakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). 

BACA JUGA:

"Kalau selama mereka masih nurut masih aman, kalau tidak nurut apa yang kita sampaikan baru kita lakukan Tipiring. Jadi tindakan terakhirlah Tipiring. Selama ini mereka nurut, masih menaati aturan yang kita punya," ungkapnya.

Hingga saat ini, para PKL masih mengikuti yang disampaikan oleh para petugas, sehingga tidak ada pedagang yang terkena Tipiring. Pengawasan dan pengamanan yang dilakukan petugas dimulai pukul 08:00 wita hingga sore hari. Tipiring ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Ketertiban Umum. 

Pengawasan pasca penertiban ini akan dilakukan hingga Desember 2024. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melakukan penertiban Pasar Pandansari sebagai bagian dari rencana revitalisasi pasar atau menata ulang pasar, sehingga pasar tampak lebih rapi, bersih dan nyaman. ***