Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono
Balikpapan

Satpol PP Balikpapan Tak Banyak Temukan Pelanggaran Algaka Pilkada

  • Satpol PP Balikpapan sudah siap menurunkan personel untuk melakukan tindakan penertiban algaka, walaupun tidak banyak. Pemasangan Baliho selama Pilkada ini memang tidak banyak tidak seperti pemilu sebelumnya.
Balikpapan
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

IBUKOTAKINI.COM - Memasuki masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Balikpapan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan bertugas melakukan penertiban alat peraga kampanye (Algaka) yang melanggar aturan.

"Kita melakukan sesuai dengan tupoksi kita. Kan sudah ada Perwalinya kita melakukan pengawasan bersama bawaslu. Kita harus koordinasi dengan mereka, " jelas Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono, kepada media pada hari Selasa 29 Oktober 2024.

Satpol PP Balikpapan sudah siap menurunkan personel untuk melakukan tindakan penertiban algaka, walaupun tidak banyak. Pemasangan Baliho selama Pilkada ini memang tidak banyak tidak seperti pemilu sebelumnya. 

"Paling yang dipaku di pohon yang menyalahi dari Perda," katanya.

Dalam penertiban algaka ini pihaknya hanya bertindak sebagai eksekutor, mengingat penertiban tersebut merupakan kewenangan dari Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan. 

"Kami tidak bisa bertindak sendirian karena sudah ada aturannya. Ini terus kami lakukan hingga masa tenang nanti. Saya masih mau koordinasi kapan lagi," tuturnya.

Pemasangan algaka di Balikpapan itu mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan Nomor 4 Tahun 2024, tentang perubahan atas Perwali Nomor 6 Tahun 2022 tentang pedoman pemasangan dan penempatan atribut partai politik, atribut organisasi kemasyarakatan dan algaka peserta Pemilu maupun Pilkada. 

BACA JUGA:

"Aturan yang digunakan pada Pilkada ini masih sama seperti Pemilu kemarin," sebut Boedi.

Pada perwali tersebut tertuang pada pasal 8 poin (1) yang berbunyi pemilik izin dilarang memasang atribut partai politik, atribut organisasi kemasyarakatan dan alat peraga kampanye pada huruf (a)  jalan protokol sepanjang koridor dan median Jalan Marsma R. Iswahyudi (Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan sampai dengan simpang tiga Jalan MT. Haryono/patung beruang madu. 

Jalan dan median jalan sepanjang jalan Jenderal Sudirman sampai dengan kawasan Pelabuhan Semayang, jalan protokol sepanjang koridor dan median jalan.

Selanjutnya, pada huruf (b) yakni Jenderal Ahmad Yani sampai dengan bundaran Muara Rapak; huruf (c) median sepanjang Jalan MT. Haryono dan Jalan Kapten Pierre Tendean; huruf (d) radius 50 (lima puluh) meter dari tepi jalan yang berada di sepanjang koridor lokasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b.

Berikutnya pada huruf (e) dijelaskan dilarang memasang pada fasilitas tiang bendera yang disediakan oleh Pemerintah Daerah yang berada pada median jalan; huruf (f) tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah) khusus untuk Alat Peraga Kampanye.

Kemudian, Huruf (g) kendaraan umum (bus, taksi, angkutan kota dan angkutan barang, serta huruf (h) di atas jalan atau trotoar serta pagar pengaman jalan, halte, tiang listrik, tiang telepon, rambu lalulintas, taman kota, hutan kota, pohon, pot taman kota, bangunan tinggi dan jembatan penyeberangan orang. ***