Satpol PP Balikpapan Tertibkan Bangunan Liar di Atas Fasum
Balikpapan

Satpol PP Balikpapan Tertibkan Bangunan Liar di Atas Fasum

  • Penertiban ini dilakukan menindaklanjuti laporan dari warga bersama pihak RT setempat terkait adanya bangunan yang berdiri di atas parit
Balikpapan
Muhammad S.J

Muhammad S.J

Author

IBUKOTAKINI.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan bersama unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menggelar operasi penertiban gabungan di kawasan Telaga Sari, RT 37 Kecamatan Balikpapan Kota pada Rabu, (30/09/2026). 

Penegakkan ini difokuskan untuk menegakkan aturan terkait ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat (tantribum linmas). 

Operasi terpadu ini melibatkan jajaran Kecamatan, Kelurahan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan (Dishub), serta didukung oleh jajaran TNI-Polri.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum Satpol PP Balikpapan, Yosef Gunawan, menjelaskan bahwa penertiban menyasar bangunan-bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum), seperti parit, badan jalan, trotoar, dan sempadan jalan. 

Langkah ini berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. 

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/pelatihan-gratis-untuk-pekerja-phk-dibuka-ada-45-bidang-dan-uang-harian

"Di dalam Pasal 4 Perda tersebut disebutkan bahwa bangunan tidak boleh berdiri di atas fasum. Selain itu, kami juga melakukan patroli di jalan-jalan utama untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta penjualan BBM eceran yang tidak berizin atau tidak sesuai peruntukannya, sesuai Pasal 8 dan Pasal 19A," ucap Yosef Gunawan di sela-sela kegiatan. 

Yosef mengungkapkan, penertiban ini dilakukan menindaklanjuti laporan dari warga bersama pihak RT setempat terkait adanya bangunan yang berdiri di atas parit. 

Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) berdasarkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 secara bertahap, mulai dari pemberian surat peringatan hingga tiga kali, hingga penandatanganan surat pernyataan. 

Karena batas waktu yang ditentukan telah jatuh tempo, petugas akhirnya melakukan tindakan pembongkaran. Kendati demikian, sebagian warga tampak kooperatif dan melakukan pembongkaran secara mandiri. 

Untuk struktur bangunan yang sulit dibongkar secara manual seperti lantai yang dicor pihaknya menurunkan alat berat berkolaborasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang menyiapkan mini excavator serta truk pengangkut. 

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/tabebuya-bermekaran-di-balikpapan-dlh-siapkan-titik-baru-hingga-taman-kota

Sementara itu, jika pemilik bangunan melakukan tuntutan ganti rugi,Yosef secara tegas menyatakan bahwa hal tersebut tidak bisa dipenuhi. 

Menurutnya, bangunan-bangunan tersebut murni bangunan liar yang berdiri di atas aset fasum tanpa izin dan tanpa dasar kepemilikan yang sah. 

"Kalau minta ganti rugi, tolong buktikan kepemilikannya. Kalau dia merasa memiliki parit, mana suratnya? Apalagi ini pelanggaran yang sudah berlangsung sekian lama, di mana mereka menikmati tanpa membayar retribusi ke pemerintah. Bahkan, pemerintah bisa menuntut balik karena menggunakan fasilitas umum tanpa izin," tegasnya. 

Ke depannya, pihak Satpol PP berharap ada koordinasi lanjutan antara pihak Kelurahan, Kecamatan, dan Ketua RT setempat untuk menata kawasan tersebut agar bisa dimanfaatkan secara legal, misalnya untuk fungsi sosial atau dikelola mendatangkan retribusi bagi pemerintah. 

Yosef juga mencontohkan penertiban sebelumnya di kawasan Jalan Penegak yang kerap dipadati antrean BBM dan PKL di area tikungan menuju kampus UNIBA. 

Guna mencegah lokasi tersebut kembali disalahgunakan pada malam hari, pihaknya berencana membongkar bagian lantai yang kerap dipakai untuk menggelar gerobak pedagang.

Meski dihadapkan pada keterbatasan personel dan luasnya wilayah tugas, Satpol PP Balikpapan berkomitmen untuk terus menegakkan peraturan daerah. 

"Kami harap masyarakat meningkatkan kesadaran hukum dan tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum yang bukan haknya," tutup Yosep. ***