Satpol PP Balikpapan Tertibkan THM Saat Ramadan
Balikpapan

Satpol PP Balikpapan Tertibkan THM Saat Ramadan

  • Penertiban menyasar tempat hiburan malam (THM) serta arena permainan biliar yang masih beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan
Balikpapan
Muhammad S.J

Muhammad S.J

Author

IBUKOTAKINI.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan bersama unsur TNI-Polri dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) menertibkan sejumlah tempat usaha pada Sabtu (28/2/2026) malam. 

Kegiatan ini dilakukan sebagai pengawasan terhadap Surat Edaran Wali Kota terkait pengaturan aktivitas usaha selama bulan Ramadan.

Penertiban menyasar tempat hiburan malam (THM) serta arena permainan biliar yang masih beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid Penegak) Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, mengatakan pengawasan ini merupakan bagian dari monitoring rutin untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha.

“Pada bulan Ramadan ini, kami melakukan monitoring terhadap Surat Edaran Wali Kota terkait penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Tempat hiburan malam diwajibkan tutup, sedangkan usaha seperti biliar dibatasi hingga pukul 23.00 Wita,” ungkap Yosep.

Tim gabungan mulai bergerak sekitar pukul 22.00 Wita. Menurut Yosep, sebagian besar pelaku usaha telah mematuhi aturan dengan menutup operasional tepat waktu.

BACA JUGA:

Safari Ramadan, Wawali Balikpapan Ingatkan Ketertiban - ibukotakini.com

“Kami lebih dulu melakukan pendekatan persuasif dengan mengimbau agar tempat usaha segera tutup. Pada pukul 23.00 Wita, rata-rata sudah menghentikan kegiatan,” katanya.

Meski demikian, petugas masih menemukan sejumlah pelanggaran. Dalam operasi tersebut, Satpol PP mengamankan sejumlah minuman dari lokasi usaha yang diduga tidak sesuai ketentuan.

“Ada beberapa temuan, termasuk minuman yang kami amankan sebagai barang bukti. Terhadap pelaku usaha yang melanggar, kami lakukan pemanggilan untuk diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” jelasnya.

Yosep menegaskan penindakan dilakukan secara bertahap. Pelaku usaha yang melanggar akan diberikan surat teguran dan diminta membuat surat pernyataan. Jika pelanggaran terulang, sanksi lebih tegas akan diterapkan.

“Apabila setelah diberikan teguran masih melanggar untuk kedua kalinya, maka kami tidak segan melakukan pembatasan kegiatan usaha hingga penyegelan,” tegasnya.

Selain pengawasan jam operasional, petugas juga memantau potensi gangguan ketertiban umum seperti kemacetan akibat aktivitas penjualan takjil dan keramaian musiman lainnya.

Satpol PP mengimbau seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah demi menjaga ketertiban serta menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa selama Ramadan. (Adv Diskominfo Balikpapan)