Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono
Balikpapan

Satpol PP Balikpapan Tunggu Hasil Sidang Penertiban Pom Mini Pengadilan Negeri

  • Berdasarkan hasil penertiban pom mini yang dilakukan pada hari Kamis, 25 April 2024, hampir 70 persen melanggar artinya tidak mentaati surat edaran sehingga Satpol PP melakukan penyitaan mesin.
Balikpapan
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN - Barang bukti hasil penertiban pom mini ilegal di Balikpapan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan hari ini, Selasa (30/4/2024). Sidang ini akan menentukan nasib puluhan mesin pom mini yang disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, mengatakan pihaknya akan mengikuti hasil keputusan pengadilan. "Kita sidangkan dulu. Apa nanti kata pak hakim, kalau disuruh musnahkan, akan kita musnahkan. Kalau dikembalikan, kita kembalikan," jelasnya kepada awak media di Balai Kota Balikpapan, Senin (29/4/2024).

Boedi menegaskan bahwa Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk menentukan nasib barang bukti. Keputusan akhir berada di tangan majelis hakim. "Kita tidak boleh intervensi hakim," ujarnya.

Penertiban pom mini dilakukan karena dianggap tidak sesuai dengan Surat Edaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Penertiban difokuskan di tiga kawasan, yaitu Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Batakan, dan Jalan MT Haryono.

BACA JUGA:

Hingga saat ini, Satpol PP telah menyita hampir 19 mesin pom mini dan 30 botol bensin eceran. Bensin eceran ini mostly ditemukan di Jalan Syarifudin Yoes dan KTL.

Penertiban pom mini di luar tiga kawasan tersebut akan dilakukan pada bulan Juni 2024. Pelaku usaha pom mini diimbau untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan sebelum penertiban dilakukan.

Sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan hari ini menjadi penentu nasib puluhan pom mini ilegal di Balikpapan. Satpol PP akan terus menjalankan tugasnya dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di wilayah Kota Balikpapan.

Berdasarkan hasil penertiban pom mini yang dilakukan pada hari Kamis, 25 April 2024, hampir 70 persen melanggar artinya tidak mentaati surat edaran yang dimaksud, sehingga Satpol PP melakukan penyitaan mesin sesuai dengan surat pernyataan yang sebelumnya sudah pernah diberikan. ***