
Satpol PP Balikpapan Tutup Sementara Pengerjaan Green Valley 2
- Pemkot Balikpapan menyatakan bahwa pengerjaan pembangunan Green Valley 2 hanya dapat dilanjutkan, setelah pihak manajemen melengkapi semua perizinan
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, telah melakukan penghentian sementara terhadap pengerjaan pembangunan perumahan Green Valley 2, pada Jumat, 17 Januari 2025.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan mengatakan penutupan ini dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran terkait kelengkapan perizinan. Oleh karena itu, penyegelan dilakukan hingga mengantongi perizinan.
Penyegelan melibatkan beberapa instansi seperti Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLH), serta kecamatan dan kelurahan setempat.
"Hal ini dilakukan menyusul hasil inspeksi mendalam oleh pemerintah Kota Balikpapan yang melibatkan OPD terkait, serta rapat koordinasi yang dilakukan untuk menindaklanjuti temuan tersebut," jelasnya kepada awak media.
Lanjut Yosep, jika pihak manajemen Green Valley 2 diketahui telah melakukan penataan lahan dan pembangunan konstruksi, tanpa melengkapi izin yang sesuai dengan peraturan daerah. Beberapa izin yang belum dipenuhi antara lain izin lingkungan, persetujuan lingkungan, site plan, PBG (Perizinan Berusaha), dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
"Belum ada izin sudah melakukan pembukaan lahan," katanya.
BACA JUGA:
Kendala Lahan Warga Hambat Perbaikan Drainase di Tugu Kapal Balikpapan Timur - ibukotakini.com
Pemerintah Kota Balikpapan menilai kegiatan pembangunan ini dapat berdampak merugikan lingkungan, sehingga berdasarkan Perda 10 Tahun 2017 Pasal 21A, serta Perda 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Satpol PP berhak untuk melakukan penghentian sementara dan penyegelan atas kegiatan yang tidak memiliki izin tersebut.
Pemkot Balikpapan menyatakan bahwa pengerjaan pembangunan Green Valley 2 hanya dapat dilanjutkan, setelah pihak manajemen melengkapi semua perizinan yang diperlukan.
"Apabila ditemukan kegiatan sebelum perizinan dilengkapi, maka kami akan berikan sangsi yang lebih tegas," ujarnya.
Sementara itu, untuk pengendalian dampak lingkungan yang mungkin timbul, pihak pengelola diminta, untuk segera menyusun rencana pengendalian dan bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian yang mungkin terjadi, terutama yang berdampak pada masyarakat dan lingkungan sekitar.
Sementara itu, perwakilan dari Managemen Green Valley 2 saat di konfirmasi tidak bisa memberikan keterangan.
"Maaf saya tidak bisa memberikan keterangan, karena tidak mempunyai kewenangan. Yang bisa memberikan keterangan sedang mempersiapkan berkas perizinan," ucapnya disela penyegelan. ***
