Satpol PP Minta Caleg Pasang Spanduk Sesuai Aturan
Kabar Ibu Kota

Satpol PP Minta Caleg Pasang Spanduk Sesuai Aturan

  • IBUKOTAKINI.COM - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Boedi Liliono mengimbau kepada para Calon Legislatif (Caleg)
Kabar Ibu Kota
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Boedi Liliono mengimbau kepada para Calon Legislatif (Caleg) untuk tidak memasang spanduk atau baliho atau Alat Peraga Kampanye (Algaka) di pohon atau tempat yang tidak sesuai dengan aturan seperti di tiang listrik.

"Biasanya yang tidak memahami adalah orang yang memasang. Alhamdulillah, kalau dia mengerti," jelasnya kepada media ditemui disela-sela kegiatan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II Zone Investment Forum, di Hotel Jatra Balikpapan, Rabu (25/10/2023). 

Boedi mengatakan para Caleg hanya meminta kepada pengusaha spanduk atau baliho untuk mencetak, sekaligus memasang spanduk atau baliho itu.

Untuk itu, diharapkan para pengusaha spanduk atau baliho dapat diimbau untuk memahami aturan yang berlaku terkait pemasangan spanduk atau baliho yang benar.

"Kami cabut bisa jadi salah, karena (spanduk,red) berizin, tapi tidak dicabut juga salah (tidak sesuai aturan,red)," ujarnya.

BACA JUGA: 

Dalam menertibkan hal itu, Satpol PP Kota Balikpapan telah berkolaborasi dengan berbagai stakeholder, salahsatunya dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan.

"Kami menunggu rekomendasi dari Bawaslu, kalau memang ada kami akan coba tertibkan. Ini sedang berjalan," terangnya.

Satpol PP memang bagian dari penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) dan penindakan. Akan tetapi, yang lebih memahami nilai konten dari spanduk Caleg dan batasannya adalah Bawaslu, sehingga Bawaslu akan berkoordinasi kepada Partai Politik (Parpol) terkait isi konten dalam spanduk Caleg, yang dilakukan secara persuasif.

Satpol PP lebih mengetahui lokasi pemasangan spanduk. Apalagi pemasangan spanduk telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan, bahwasanya spanduk atau baliho yang melanggar aturan adalah yang tidak memiliki izin dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

Tak hanya di pohon atau tiang listrik saja yang dilarang tetapi spanduk atau baliho yang dipasang di jalan protokol juga melanggar aturan. 

Oleh karena itu, saat ini banyak yang dipasang di dalam lingkungan perumahan atau kampung.

Boedi juga mencontohkan spanduk kandidat Caleg yang berisi imbauan atau berupa ucapan selamat, belum tentu bisa ditertibkan Satpol PP, karena yang memahami batasan isi konten dalam spanduk ataupun baliho adalah Bawaslu. 

Ia pun mengakui keterbatasan personel Satpol PP saat menertibkan, sehingga dirinya mengimbau kepada para Caleg untuk memahami aturan pemasangan spanduk atau baliho. (*)