Tiga kawasan ini memang tidak ada pilihan selain untuk ditertibkan, sehingga bagi pelaku usaha pom mini dan bensin eceran untuk tidak berjualan di tiga kawasan ini.
Balikpapan

Satpol PP Tertibkan Pom Mini di Tiga Kawasan Balikpapan

  • Tiga kawasan ini memang tidak ada pilihan selain untuk ditertibkan, sehingga bagi pelaku usaha pom mini dan bensin eceran untuk tidak berjualan di tiga kawasan ini.
Balikpapan
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN - Penertiban pom mini yang dilakukan Satpol PP bersama tim gabungan diawali ditiga kawasan di wilayah Kota Balikpapan.

Tiga kawasan yang dimaksud adalah Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), kawasan sebagian jalan nasional dan kawasan padat penduduk dan perdagangan, diantaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Syarifuddin Yoes 

"Perlu diketahui bahwa ketiga kawasan ini tidak ada toleransi apapun, tapi nanti diluar tiga kawasan itu akan diterbitkan pada bulan Juni 2024," jelas Sekretaris Satpol PP, Izmir Novian kepada awak media ketika penertiban pom mini pada Kamis, 25 April 2024.

Tiga kawasan ini memang tidak ada pilihan selain untuk ditertibkan, sehingga bagi pelaku usaha pom mini dan bensin eceran untuk tidak berjualan di tiga kawasan ini.

"Mohon maaf Surat Edaran Wali Kota tegas dilarang. Silahkan untuk tidak ada niat berjualan di tiga kawasan ini. Sementara Surat Edaran berbunyi seperti itu, kalau nanti ada perubahan saya tidak tau, yang jelas kita laksanakan ini," ucapnya.

BACA JUGA:

Untuk para pelaku usaha pom mini yang berjualan diluar tiga kawasan ini, harus mematuhi Surat Edaran Wali Kota, sesuai dengan aturan dan ketentuan pada poin nomor satu. 

"Silakan mereka berjualan tapi pada saat kami di lapangan kami awasi, kami cek izinnya OSS-nya, apakah mesinnya sudah bertera, apakah mereka sudah memiliki kelengkapan Alat Pemadam Kebakaran (APAR) dan apakah mereka sudah memiliki kerjasama. Silakan mereka berjualan, tapi apabila ada salah satu dipenuhi, maka akan kami tertibkan seperti yang ada di dalam tiga kawasan," terangnya.

Sebelum dilakukan penertiban, Pemerintah Kota (Pemkot) telah melakukan sosialisasi bersama mitra Asosiasi Penjual Eceran Minyak (APEM), Camat, Lurah dan lainnya.

"Mereka semua sudah tahu sebenarnya bahwa pada bulan april akan dilakukan penertiban di tiga kawasan yang sudah dilarang dalam surat edaran," jelasnya.

Bahkan, dalam berbagai pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan mendukung melakukan langkah-langkah ini. ***