logo
Balikpapan

Sekda Balikpapan: Keterlibatan Stakeholder Penting dalam Pendataan Penduduk

  • Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Muhaimin menekankan pentingnya keterlibatan para pemangku kepentingan dalam pendataan penduduk.
Balikpapan
Ambarwati

Ambarwati

Author

IBUKOTAKINI.COM — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Muhaimin menekankan pentingnya keterlibatan para pemangku kepentingan dalam pendataan penduduk untuk menghasilkan data kependudukan yang akurat.

Hal tersebut disampaikan Muhaimin dalam Forum Konsultasi Publik yang membahas Pencermatan Kebijakan Teknis Pendaftaran Penduduk, Pelayanan Penduduk Rentan Adminduk dan Pendataan Penduduk Non Permanen di Balikpapan, Sabtu (22/2/2025).

"Disdukcapil biasanya seksinya di dua agenda pemilu legislatif dan pilkada. Kalau ada data ganda, Disdukcapil yang akan disalahkan," ungkapnya.

Namun, Muhaimin menyayangkan minimnya kehadiran para pemangku kepentingan dalam kegiatan konsultasi publik atau kegiatan yang bersifat empiris. Padahal, menurut dia, kehadiran mereka sangat penting untuk mendapatkan persepsi yang sama.

"Tentu akan banyak input dan masukan yang bisa diberikan kepada Disdukcapil dalam rangka melakukan pendataan ini," kata Muhaimin.

Sekda berharap kebijakan teknis pendaftaran penduduk yang dirumuskan nantinya bisa mengatur pendaftaran penduduk dan kebijakan, meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pendataan penduduk, dan pendokumentasian hasil pelayanan.

Muhaimin juga menekankan bahwa proses ini sangat memerlukan kecermatan, sehingga seluruh stakeholder dan unsur masyarakat diminta untuk berperan serta.

"Data yang update itu bisa digunakan bukan hanya untuk kepentingan pilkada, tetapi memberikan akurasi data yang paling tepat untuk perumusan kebijakan Pemerintah Kota Balikpapan," jelasnya.

Terkait pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, Muhaimin menjelaskan hal tersebut bertujuan untuk memastikan penduduk yang mengalami situasi tertentu tetap tercatat dalam sistem administrasi kependudukan.

"Sehingga hak-hak mereka sebagai warga negara tetap terlindungi," tegasnya.

Menurutnya, seringkali ada penduduk rentan yang belum terdata maksimal. Akibatnya, ketika ada program bantuan pemerintah pusat ke daerah, kelompok ini terkadang mengalami permasalahan.

"Supaya saat mengambil kebijakan tidak ada masyarakat atau penduduk rentan yang tertinggal. Maka penyalurannya tepat sasaran," tuturnya.

Sementara untuk pendataan penduduk non permanen, ia menyebutkan hal tersebut memiliki peran penting dalam perencanaan pembangunan, pengalokasian anggaran, serta penegakan hukum dan pencegahan.

Forum konsultasi publik tersebut dihadiri Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ahmad Sudirman yang mewakili Dirjen Dukcapil, Forkopimda Kota Balikpapan, perwakilan PKKP3A Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, serta camat dan lurah.