Pemerintah mulai membahas pembangunan sumber energi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN. Pemkab PPU siapkan lahan 5 hektar.
Kabar Ibu Kota

Sekda Kaltim Sri Wahyuni Ungkap Progres Revisi Tata Ruang ke DPD RI

  •  IBUKOTAKINI.COM – Proses perbaikan hasil revisi telah memasuki fase kedua yang melibatkan lintas sektor di Kabupaten Kutai Kartanegara
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Sekretaris Daerah Kalimantan Timur, Sri Wahyuni mengungkapkan proses revisi tata ruang Ibu Kota Nusantara (IKN). Proses itu disampaikan Sri Wahyuni pada Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Minggu 4 Desember 2022.   

Sri Wahyuni menyebut saat ini proses perbaikan hasil revisi telah memasuki fase kedua yang melibatkan lintas sektor di Kabupaten Kutai Kartanegara. 

“Sedangkan proses perbaikan hasil revisi fase kedua lintas sektor Penajam Paser Utara akan diprogramkan tahun 2023,” kata Sri Wahyuni sebagaimana dikutip dari Biro Adpimprov.

Komite 1 DPD RI mengunjungi Provinsi Kalimantan Timur, dalam rangka inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

BACA JUGA:

Kunjungan dipimpin langsung Wakil Ketua 1 Komite I DPD RI H Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim didampingi Wakil Ketua 3 Komite I Darmansyah Husen serta anggota. 

"Kami informasikan Kalimantan Timur sebelum adanya IKN luasannya setara dengan 119 kali DKI Jakarta, sedangkan jumlah penduduk kurang lebih 3,7 juta jiwa dan saat ini pertumbuhan ekonominya sudah 3,5 persen," sebut Sri Wahyuni.

Untuk struktur sosial budaya masyarakat Kaltim, lanjut Sri Wahyuni, sangat heterogen semua suku relatif ada di wilayah Kaltim. Namun suku-suku yang ada sangat harmonis, masyarakatnya hidup rukun berdampingan dan damai.

"Ini salah satu pertimbangan sehingga Kaltim ditunjuk menjadi IKN Nusantara," jelasnya.

Pemprov Kaltim, kata Sri meminta dukungan Komite I DPD RI, agar Kaltim sebagai mitra strategis perlu melibatkan masyarakat lokal terutama masyarakat setempat dan perlu sinergisitas serta harmonisasi dalam proses pembangunan provinsi Kaltim dan IKN.

BACA JUGA:

"Mudah-mudahan pada kunjungan ini dapat memberikan manfaat masukan yang berarti, juga bagi pembangunan Kaltim dan IKN," ucap Sri Wahyuni.

Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim mengatakan kunker Komite 1 DPD RI ke Provinsi Kaltim untuk inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

"Hal ini terkait lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Nusantara, di mana salah satu yang menjadi perhatian kita adalah masalah kebijakan tata ruang bagi ibu kota negara maupun daerah yang berbatasan dengan IKN, demikian pula khusus bagi Provinsi Kaltim," ujar Pangeran Syarif.

Selain itu, lanjutnya, perlu diskusi fokus kepada penataan ruang dan pemanfaatan ruang tetapi tidak tertutup kemungkinan ada aspirasi dari daerah yang bisa ditampung.

"Dan bisa kami komunikasikan dengan pengambil keputusan di tingkat pusat," tandasnya. ###