Sekwan Balikpapan Pimpin Kesiapan Reses Masa Sidang II Tahun 2023
- IBUKOTAKINI.COM - Memasuki bulan kedua Masa Sidang II tahun 2023, Sekretariat DPRD Kota Balikpapan mengadakan rapat persiapan pelaksanaan masa
Advertorial
BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Memasuki bulan kedua Masa Sidang II tahun 2023, Sekretariat DPRD Kota Balikpapan mengadakan rapat persiapan pelaksanaan masa reses Jum'at, (2/6/2023) bertempat di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Balikpapan, rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris DPRD Kota Balikpapan Arfiansyah.
"Rapat tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil kesepakatan agenda kerja melalui rapat Badan Musyawarah yang telah diparipurnakan diawal bulan Mei lalu, insya Allah akan dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja mulai tanggal 5-9 Juni 2023 dan kita sudah siapkan personal setwan untuk mendampingi anggota selama reses," demikian kata Arfi sapaan akrab Arfiansyah yang dikutip Senin (5/6/2023).
Arfi menambahkan bahwa rapat tersebut dihadiri lebih dari 90% personal setwan yang dibagi menjadi 6 kelompok berdasarkan jumlah daerah pemilihan (dapil) untuk mendampingi anggota dewan.
Untuk kali ini hanya 43 dari 45 anggota dewan yang melaksanakan kegiatan reses karena ada yang cuti dan proses penggantian antar waktu (PAW). Tujuan rapat tersebut tentu untuk memfasilitasi kegiatan reses agar lebih baik lagi dari sisi persiapan, pelaksanaan maupun pertanggungjawabannya.
BACA JUGA:
- https://ibukotakini.com/read/kabar-baik-bagi-warga-balikpapan-timur-pemkot-akan-bangun-smp-untuk-tambah-daya-tampung
- https://ibukotakini.com/read/keterbatasan-daya-tampung-smp-di-balikpapan-legislator-usulkan-sekolah-swasta-terima-peserta-didik-dengan-subsidi-pemerintah
Pendamping bertugas untuk memastikan kesiapan sarana reses yaitu tenda, meja, kursi, sound system, konsumsi, undangan dan alat tulis kantor (ATK).
Selama acara reses pendamping memandu pengisian daftar hadir, mendokumentasikan sarana dan kegiatan reses (narasumber dan
peserta), membuat notulen dan pasca acara reses mengumpulkan semua eviden sebagai lampiran laporan reses.
Kegiatan reses diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD. Reses merupakan masa dimana
para anggota DPRD mengunjungi konstituen di dapilnya masingmasing guna menyerap aspirasi masyarakat.
"Yang perlu digarisbawahi adalah kewajiban anggota dewan pasca reses yaitu membuat laporan tertulis yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD sebagai bahan input pokir DPRD pada APBD Perubahan TA 2023 melalui SIPD", pungkas Arfi yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan ini. ###