Hasanuddin Mas'ud dilantik sebagai Ketua DPRD Kaltim Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
Politik

Selamat! Hasanuddin Mas’ud Resmi Jabat Ketua DPRD Kaltim

  •   IBUKOTAKINI.COM – Politisi Golkar, Hasanuddin Mas’ud resmi menduduki kursi ketua DPRD Kaltim Sisa Masa Jabatan 2019-2022. Jabatan itu ia s
Politik
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Hasanuddin Mas’ud, politisi Partai Golkar resmi menduduki kursi ketua DPRD Kaltim. Kakak kandung Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud itu akan bertugas untuk sisa masa jabatan 2019-2022. 

Hasanuddin Mas'ud resmi menjabat ketua DPRD Kaltim setelah Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim, Nyoman Gede Wirya mengambil sumpah/janji jabatan dalam Rapat Paripurna Ke-36 DPRD Kaltim, 12 September 2022. 

Rapar Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo.  

Dengan pelantikan itu, Hasanuddin Mas’ud resmi menggantikan Makmur HAPK. Sekretaris DPRD Kaltim, Muhammad Ramadhan membacakan surat keputusan  (SK) Mendagri Nomor 161.64.5128 Tahun 20022 Tentang Peresmian Pemberhentian Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dan SK Mendagri Nomor 161.64-5129 Tahun 2022 Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Ketua DPRD Kaltim, sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

BACA JUGA:

Setelah mengucapkan sumpah/janji, Sigit Wibowo menyerahkan palu sidang ke Hasanuddin Mas’ud untuk memimpin rapat paripurna, sekitar 15 menit.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak sehingga hari ini terlaksana rapat paripurna,” kata Hasanuddin singkat.

Namun ada yang berbeda dalam pelantikan Hasanuddin Mas’ud. Sejumlah pimpinan dewan tak terlihat di ruang sidang, termasuk Makmur. Menurut Sigit Wibowo, wakil ketua lainnya, yakni Samsun dan Seno Aji sudah menyampaikan pemberitahuan.

“Pak Samsun berhalangan hadir karena sakit, sedangkan Pak Seno juga tidak hadir sebab, sedang berada di luar daerah, karena ibu mertuanya sakit,” ujarnya.

BACA JUGA:

Tentang ketidakhadiran pejabat Pemerintah Provinsi Kaltim, serta minimnya anggota DPRD yang hadir, Sigit tak mempermasalahkan.

“Rapat paripurna ke-36 ini, agendanya Pengucapan Sumpah/Janji Peresmian Pengangkatan Pak Hasanuddin sebagai Ketua Pengganti Ketua DPRD Kaltim Sisa Masa Jabatan 2019-2024, bukan mengambil keputusan. Rapat Paripurna ini melaksanakan Keputusan Mendagri. Tidak diperlukan kehadiran anggota dewan minimal lebih dari separuh,” ujarnya.

Sigit berharap paska pelantikan ini kondisi DPRD Kaltim kembali kondusif. Tidak ada lagi interupsi-interupsi di rapat-rapat paripurna oleh anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Golkar.

“Sebelum terbit SK Mendagri tentang pengangkatan Ketua DPRD Kaltim, kondisi tak kondusif. Selalu ada interupsi dari teman-teman dari Fraksi Golkar mempertanyakan keabsahan rapat-rapat yang dipimpin Pak Makmur,” ucap Sigit menjawab wartawan.

BACA JUGA:

Menurut Sigit, DPRD Kaltim tidak bisa digugat dengan alasan telah menggelar Rapat Paripurna Ke-36 DPRD Kaltim dengan Agenda Pengucapan Sumpah/Janji Peresmian Penggangkatan Pengganti Ketua DPRD Kaltim Sisa Masa Jabatan Ketua DPRD Kaltim Sisa Masa Jabatan 2024 sebab, DPRD menjalankan keputusan Mendagri.

DPRD Kaltim diperintahkan pejabat negara, dalam hal ini Mendagri, pengucapan Sumpah/Janji Ketua Pengganti DPRD Kaltim Sisa Masa Jabatan Tahun 20219-2024 paling lama 60 harin sejak Keputusan Mendagri, tanggal 16 Agustus 2022.

“Peresmian ketua baru DPRD Kaltim ini juga untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya. Tentang gugatan Makmur atas pergantian dirinya masih bergulir di pengadilan, Sigit mengatakan, tidak ada masalah, silakan jalan terus.

“Kalau ada keputusan baru nanti dari Mendagri terkait ketua DPRD Kaltim, kita akan menyesuaikan,” kata politisi Partai Amanat Nasional ini.

BACA JUGA:

Dalam pernyataan kepada wartawan usai dilantik, Hasanuddin Mas’ud atau Hamas mengatakan pelantikannya merupakan keputusan final dari partai. “Untuk program kerja, kita terima kasih ke Pak Makmur, saya akan melanjutkan program beliau,” ujarnya.

Program paling dekat yang akan dilaksanakan ialah pengesahan APBD Perubahan 2022. Dimana Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (KUPA PPAS) belum diteken, antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Kami tetap jalankan fungsi sesuai tugas dewan. Kami akan perjuangkan aspirasi masing-masing dapil,” imbuhnya.

Disinggung soal ketiadaan wakil pemerintah daerah dalam pelantikannya, kakak kandung Rahmad Mas’ud ini mengaku sudah memberitahukan secara resmi kepada gubernur dan wagub. Beberapa hari sebelum pelantikan, gubernur berhalangan hadir karena menghadiri agenda pemprov.

“Karena kesibukan saja, jadi tidak ada masalah. Sudah ada konfirmasi sebelumnya, ini kan persoalan di internal legislatif,” kata Hamas. ###