APINDO Kaltim membuka pendaftaran untuk seleksi Hakim PHI.
Balikpapan

Seleksi Hakim Ad-Hoc PHI Dibuka

  • APINDO Kaltim Ingatkan Calon Penuhi Syarat Dokumen
Balikpapan
Muhammad S.J

Muhammad S.J

Author

IBUKOTAKINI.COM – Seleksi calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) kembali dibuka. Ketua DPP APINDO Kalimantan Timur, Abriantinus, mengingatkan agar para calon memperhatikan secara cermat persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.

Terutama terkait kelengkapan dokumen pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang hubungan industrial.

“Calon wajib menyiapkan dokumen dengan lengkap, jelas, dan sesuai ketentuan. Karena panitia akan melakukan verifikasi ketat, dan data yang sudah diunggah tidak bisa diubah lagi,” ujar Abriantinus dalam keterangannya, Minggu (21/9/2025).

BACA JUGA:

APINDO Kaltim Buka Pendaftaran Calon Hakim Ad-Hoc PHI 2025

Persyaratan Dokumen

Adapun dokumen yang wajib dipenuhi calon Hakim Ad-Hoc PHI antara lain:

Daftar riwayat hidup (CV)

KTP dan KK

Surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah

Ijazah S1 yang dilegalisir

Surat keterangan dari Pengadilan Negeri tidak pernah dipidana

Surat pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945

Surat pernyataan tidak rangkap jabatan

Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia

Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm

Pernyataan jaminan keabsahan dokumen

Bukti pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang hubungan industrial


Untuk bukti pengalaman kerja, calon bisa melampirkan salinan putusan pengadilan, akta perdamaian, anjuran mediator/konsiliator, perjanjian bersama, SK pengangkatan, jurnal ilmiah, hingga pengalaman sebagai dosen, peneliti, atau pengelola SDM.

Prosedur Pendaftaran

Seluruh proses dilakukan secara daring melalui portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan di sschphi.kemnaker.go.id.

Organisasi pengusul mendaftar menggunakan akun resmi dan mendapatkan token sebelum mengusulkan calon.

Calon mendaftar dengan email pribadi, mengisi data diri, serta mengunggah dokumen dengan format jpg/jpeg/png/pdf berukuran 512 KB – 3 MB.

Organisasi pengusul melakukan verifikasi dan memberikan rekomendasi, sebelum berkas calon diverifikasi oleh panitia seleksi.

“Organisasi pengusaha seperti APINDO akan memberikan rekomendasi melalui pengurus provinsi hingga pusat. Karena itu calon perlu aktif berkoordinasi dengan organisasi pengusul agar tidak terhambat,” tambah Abriantinus.

Layanan Helpdesk

Bagi calon yang menghadapi kendala teknis, Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan pusat bantuan (helpdesk) melalui email helpdesk.sschphi1@gmail.com.

Seleksi ini menjadi pintu masuk penting bagi para profesional di bidang hubungan industrial untuk berperan langsung dalam penyelesaian perselisihan perburuhan di tingkat pengadilan. ***