Ilustrasi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Pemerintah Kota Balikpapan
Kabar Ibu Kota

Seleksi Terbuka JPT Pratama Balikpapan Mulai Dibuka

  • IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kota Balikpapan membuka lelang 10 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama melalui seleksi terbuka. Lelang JPT Pratama kali ini untuk
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kota Balikpapan membuka lelang 10 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama melalui seleksi terbuka. Lelang JPT Pratama kali ini untuk mengisi jabatan eselon II B atau setingkat kepala dinas.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Sri Wahyuningsih mengatakan, seleksi terbuka mengacu Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

“UU ini mengatur tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, atau setingkat kepala dinas,” kata Sri Wahyuningsih, Jumat (17/2/2022). 

Untuk mengikuti tahap seleksi JPT Pratama ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta, yaitu berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Pendidikan minimal Sarjana (Strata 1) atau Diploma IV (D IV), dan memenuhi kompetensi jabatan yang ditetapkan.

Syarat lainnya ialah memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun.

Sri Wahyuni menambahkan, ada juga persyaratan khusus bagi para peserta yang ingin mengikuti seleksi terbuka tersebut. Yakni, sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina (IV/a).

“Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir, serta mendapat persetujuan atau rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian,” sebutnya. 

Berdasarkan data BPSDM, 10 JPT Pratama yang kosong adalah, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan, dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah.