
Seluruh Kepala Keluarga Balikpapan Wajib Daftar Perlinsos Digital 2026
- Bagi kepala keluarga yang telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui portal Perlinsos Kementerian Sosial
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kota Balikpapan mengajak seluruh kepala keluarga (KK) tanpa terkecuali untuk mengikuti Pendaftaran Digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) Tahun 2026.
Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud yang ditujukan kepada camat, lurah, ketua RT, seluruh aparatur sipil negara (ASN), hingga seluruh warga Kota Balikpapan.
Dalam surat edaran itu disebutkan, setiap kepala keluarga wajib melakukan pendaftaran sebagai bagian dari program digitalisasi perlindungan sosial yang dilaksanakan Pemerintah Kota Balikpapan bersama pemerintah pusat.
Terdapat tiga mekanisme pendaftaran yang disiapkan pemerintah agar seluruh warga dapat mengakses layanan tersebut.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/registrasi-digital-perlinsos-dibuka-ini-cara-daftar-pkh-dan-bpnt
Bagi kepala keluarga yang telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan memiliki smartphone, pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui portal Perlinsos Kementerian Sosial.
Sementara warga yang belum memiliki IKD diwajibkan mendaftar melalui Agen Pendamping Perlinsos di kantor kelurahan dengan membawa KTP dan smartphone.
Adapun warga lanjut usia atau yang tidak memiliki smartphone akan mendapatkan pendampingan langsung dari agen di kantor kelurahan.
Untuk memastikan seluruh warga terlayani, Wali Kota juga menginstruksikan camat dan lurah melakukan sosialisasi secara masif, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/mulai-pendataan-perlinsos-2026-365-agen-diturunkan-validasi-data
Selain itu, lurah diminta menyusun jadwal pendaftaran per RT agar proses berjalan tertib, mengurangi antrean, dan memudahkan pendampingan kepada masyarakat.
Peran ketua RT juga diperkuat dalam program ini. Mereka diwajibkan menginformasikan jadwal pendaftaran kepada seluruh kepala keluarga, menyerahkan daftar terbaru kepala keluarga kepada lurah, serta memantau perkembangan pendaftaran hingga seluruh warga di wilayahnya terdaftar.
Tak hanya masyarakat umum, seluruh ASN Pemerintah Kota Balikpapan juga diwajibkan menjadi peserta pada kesempatan pertama.
Kepala perangkat daerah diminta melaporkan hasil pelaksanaan pendaftaran kepada Wali Kota dengan tembusan kepada Sekretaris Daerah, BKPSDM, dan Inspektorat Kota Balikpapan.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/pendataan-perlinsos-dimulai-bantuan-sosial-kini-lebih-akurat
Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/1249/E/SETDA tersebut ditetapkan pada 28 Mei 2026 dan menjadi pedoman resmi pelaksanaan Pendaftaran Perlinsos di Kota Balikpapan.
Sementara dari pantauan di lapangan Dinas Sosial Kota Balikpapan secara aktif mendatangi kelurahan atau RT untuk mendampingi warga dalam pendaftaran Perlinsos.
Salah seorang warga Yoso Kelurahan Graha Indah mengatakan pendaftaran dilakukan ketika dinas sosial membuka tempat di RT setempat
"Ini sangat membantu proses pendaftarannya. Apalagi kita sangat tidak paham melalui aplikasi dan usia saya juga sudah tidak muda lagi, baru pensiun," imbuhnya. ***
