
Semen Baturaja (SMBR) Bakal Merger dengan Anak Usaha Baturaja Multi Usaha
- SMBR Jadi Entitas yang Bertahan
Ekbis
IBUKOTAKINI.COM – Produsen semen nasional, PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR) berencana menggabungkan anak usahanya, PT Baturaja Multi Usaha (BMU), ke dalam perusahaan induk. Rencana ini merupakan bagian dari strategi streamlining atau penyederhanaan struktur usaha melalui penggabungan entitas.
Rencana merger tersebut ditandai dengan penandatanganan Conditional Merger Agreement (CMA) atau Perjanjian Penggabungan Bersyarat pada 30 Oktober 2026.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (2/11/2026), kesepakatan itu melibatkan SMBR sebagai perusahaan induk dan BMU sebagai entitas anak.
“SMBR saat ini memiliki 99,94 persen saham BMU dari total modal ditempatkan. Dengan kepemilikan tersebut, Semen Baturaja memiliki kendali atas perusahaan yang akan digabungkan,” kata Corporate Secretary SMBR, Hari Liandu, Senin, 2 November 2026.
BACA JUGA:
Champion Pacific (IGAR) Mau Go Private, Siapkan Buyback Rp163,44 Miliar - ibukotakini.com
Meski demikian, penggabungan belum berlaku efektif. Pelaksanaan transaksi masih bergantung pada pemenuhan persyaratan serta persetujuan dari pihak dan otoritas yang berwenang, dengan tetap mengikuti anggaran dasar masing-masing perusahaan dan ketentuan perundang-undangan.
SMBR Jadi Entitas yang Bertahan
Dalam skema penggabungan tersebut, Semen Baturaja akan menjadi entitas penerima penggabungan atau surviving entity. Sementara itu, Baturaja Multi Usaha akan berakhir karena hukum tanpa melalui proses likuidasi setelah merger efektif.
Corporate Secretary PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, Hari Liandu, menyampaikan bahwa transaksi tersebut tidak memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan.
“Transaksi tidak memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan,” ujarnya.
BACA JUGA:
BOSS Tak Punya Penjualan pada 2024, Anak Usaha Tambang di Kaltim Pailit - ibukotakini.com
Rencana merger ini menjadi bagian dari penataan struktur usaha SMBR melalui penggabungan anak perusahaan ke entitas induk. Namun, perusahaan belum menyebutkan secara terperinci dalam keterbukaan informasi tersebut mengenai jadwal efektif penggabungan maupun rincian manfaat finansial yang diharapkan dari transaksi.
Menunggu Persetujuan dan Pemenuhan Persyaratan
Sebelum merger terlaksana, SMBR dan BMU harus memenuhi ketentuan yang disepakati dalam CMA serta memperoleh persetujuan dari pihak terkait dan otoritas berwenang.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan penggabungan berlaku efektif, kegiatan usaha akan berada di bawah SMBR sebagai entitas yang bertahan secara hukum.
Informasi mengenai perkembangan pelaksanaan merger selanjutnya menjadi perhatian investor, terutama terkait realisasi strategi penataan struktur usaha dan potensi dampaknya terhadap kinerja perseroan.***
BACA JUGA:
Hashim Djojohadikusumo: Ekonomi RI Lebih Besar dari Data PDB - ibukotakini.com
