Trisno, Asisten Pemkesra Kabupaten Kutim
Kutai Timur

Sengketa Lahan di Kutim Capai 300 Kasus per Tahun, Kerugian Ditaksir Rp50 Miliar

  • Pemkab Siapkan Perbup dan Satgas
Kutai Timur
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan sebagai langkah mempercepat penyelesaian ratusan kasus sengketa lahan yang selama ini dinilai menghambat pembangunan dan investasi.

Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kutim, Trisno, mengungkapkan berdasarkan rekapitulasi Berita Acara Rapat Koordinasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan periode 2021–2025, rata-rata terdapat sekitar 300 kasus sengketa dan konflik pertanahan setiap tahun di Kabupaten Kutai Timur. Namun, tingkat penyelesaian secara tuntas masih berada di bawah 50 persen.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada masyarakat yang terlibat sengketa, tetapi juga menghambat pembangunan daerah.

"Potensi kerugian ekonomi yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp50 miliar setiap tahun atau sekitar 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025," kata Trisno.

Ia menjelaskan, tingginya angka sengketa dipengaruhi karakteristik wilayah Kutim yang memiliki luas sekitar 35.747,50 kilometer persegi dan terbagi ke dalam 18 kecamatan.

Selain itu, Kutim merupakan daerah kaya sumber daya alam dengan kawasan pertambangan batu bara, perkebunan kelapa sawit, serta kawasan hutan yang mencakup sekitar 43 persen dari total wilayah.

Kondisi tersebut memunculkan beragam persoalan pertanahan, mulai dari tumpang tindih kawasan hutan dengan izin usaha pertambangan dan perkebunan, sengketa hak ulayat masyarakat adat, penguasaan tanah eks-transmigrasi, hingga meningkatnya tekanan terhadap lahan akibat masuknya investasi dan kedekatan wilayah dengan kawasan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sengketa Tanah Jadi Penghambat Investasi dan Infrastruktur

Trisno menegaskan, sengketa pertanahan kini menjadi salah satu hambatan terbesar dalam pembangunan daerah karena berdampak langsung terhadap proyek strategis maupun iklim investasi.

"Sengketa dan konflik pertanahan telah menjadi rem besar bagi pembangunan daerah. Bagi pemerintah, ia menghambat proyek infrastruktur strategis dan pembebasan lahan; bagi dunia usaha, ketidakjelasan status lahan memperpanjang uji tuntas investasi dan meningkatkan risiko hukum," tegasnya.

Menurutnya, pedoman yang selama ini digunakan masih bersifat umum sehingga belum mampu mengakomodasi karakteristik persoalan pertanahan di Kutai Timur.

Karena itu, pemerintah daerah membutuhkan regulasi yang lebih operasional, terukur, dan memberikan kepastian hukum melalui mekanisme koordinasi yang jelas antarinstansi.

Perbup Bentuk Satgas Sengketa Tanah Berjenjang

Dalam rancangan Peraturan Bupati tersebut, Pemkab Kutim akan membentuk Satuan Tugas Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Satgas Sengketa Tanah) secara berjenjang.

Di tingkat kabupaten, satgas akan dipimpin Asisten Sekretaris Daerah yang membidangi urusan pemerintahan. 

Sementara di tingkat kecamatan dipimpin camat dengan melibatkan perangkat daerah teknis, Kantor Pertanahan, unsur TNI, dan Polri.

Untuk menangani kasus tertentu yang membutuhkan keahlian khusus, Satgas juga dapat membentuk Tim Ad Hoc yang melibatkan tenaga ahli maupun instansi terkait.

Ada Batas Waktu Penyelesaian Sengketa

Rancangan Perbup juga mengatur tahapan penyelesaian sengketa dengan batas waktu yang jelas.

Proses diawali dari pengaduan tertulis, dilanjutkan verifikasi dokumen maksimal 14 hari kerja. Tahap identifikasi dan inventarisasi subjek, objek, serta pokok persoalan juga dibatasi paling lama 14 hari kerja, begitu pula penyusunan kajian awal.

Selanjutnya, rapat fasilitasi wajib dilaksanakan paling lambat 30 hari kerja setelah kajian awal selesai.

Apabila dua kali proses fasilitasi tidak menghasilkan kesepakatan, Satgas Kabupaten akan menerbitkan rekomendasi final sebagai sikap resmi Pemerintah Daerah. 

Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi perkara yang telah atau sedang diproses di lembaga peradilan.

Selain itu, regulasi juga mengakomodasi mekanisme penanganan dalam kondisi luar biasa, seperti konflik yang berpotensi memicu kekerasan, melibatkan massa dalam jumlah besar, atau mengganggu program strategis daerah maupun nasional. 

Dalam situasi tersebut, Satgas Kabupaten dapat mengambil alih penanganan melalui prosedur yang dipercepat dengan koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).***