Sepakati Anggaran Pilkada, Pemprov Kaltim Alokasikan 40% di Perubahan 2023
- IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Kabupaten Kota menyepakati pendanaan pemilihan gubernur dan waki
Politik
SAMARINDA, IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Kabupaten Kota menyepakati pendanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
Kesepakatan anggaran tersebut adalah hasil pelaksanaan Rapat Pembahasan pendanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024, pada Jumat, 24 Maret 2023.
Kesepakatan bersama ditandai dengan penandatanganan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim HM Syirajudin, Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana, Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Sufian Agus, Ketua KPU Kaltim Rudiansyah, Ketua Bawaslu Kaltim Hari Darmanto dan perwakilan dari 10 kabupaten dan kota se-Kaltim, di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Kaltim.
Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni mengharapkan melalui rapat pembahasan pendanaan Pilkada gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
Karena surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Di mana Pemprov Kaltim berkewajiban mengalokasikan anggaran 40 persen pada anggaran perubahan 2023, dan 60 persen pada ABPD murni tahun 2024.
BACA JUGA:
- https://ibukotakini.com/read/anggaran-pemilu-2024-di-kaltim-berkisar-rp-350-sampai-500-miliar
- https://ibukotakini.com/read/mo-u-dengan-kpu-kapolda-kaltim-ajak-jaga-kesatuan-bangsa-jelang-pemilu-2024
- https://ibukotakini.com/read/uu-hkpd-disahkan-pajak-dan-retribusi-berubah
“Pilkada 2024 menjadi bagian prioritas yang harus dilaksanakan di pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota. Karena Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 Nopember 2024 wajib didukung dan disukseskan pemerintah daerah,” kata Sekda Sri Wahyuni.
“Tolong tetap berkoordinasi secara teknis dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada, sehingga penyelenggaraan Pilkada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 dapat terlaksana dengan baik,” pesannya.
Selain pendatanganan, juga ada enam kesepakatan diantaranya perancanaan, penganggaran, pelaksanaan pengawasan dan pelaporan pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, termasuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan pencairan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan surat edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Kesepakatan kelima waktu pelaksanaan verifikasi belanja KPU Kaltim dan Bawaslu Kaltim serta KPU dan Bawaslu kabupaten kota bersama Inspektorat, disepakati paling lambat pada minggu pertama Mei 2023. Dan keenam, Pengawasan atas penggunaan dana hibah kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, dilakukan APIP sesuai dengan kewenangannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.###