Seperti Film Holywood, 'Drama' Penghentian Proyek Terowongan Samarinda Happy Ending
- SAMARINDA - Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik meminta Wali Kota Samarinda, Andi Harun menuntaskan prosedur hukum dalam waktu sepekan.
Kabar Ibu Kota
SAMARINDA, IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Kembali mengizinkan Kembali proyek terowongan Samarinda setelah menghentikan pekerjaan pembongkaran Sebagian bangunan Rumah Sakit Islam (RSI).
Penghentian dilakukan akhir pekan lalu, lantaran menganggap Pemerintah Kota Samarinda belum menyelesaikan prosedur hukum.
"Akhirnya (seperti) film Holywood. Berakhir dengan happy ending," kata Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik dalam pernyataan resmi yang diterbitkan Selasa, 22 Januari 2023.
Izin Pemprov Kaltim diberikan setelah dilakukan Rapat Koordinasi Pembahasan Lanjutan Pembangunan Terowongan/Tunnel oleh Pemkot Samarinda Terhadap Aset Pemprov Kaltim di Ruang Behempas Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Samarinda, Senin (22/1/2024).
BACA JUGA:
Rapat koordinasi dihadiri Wali Kota Samarinda Andi Harun, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni dan para asisten serta kepala OPD terkait.
Akmal lantas menguraikan jalan tengah ini ditempuh karena pada dasarnya, pemprov dan pemkot memiliki dasar pertimbangan yang sama yaitu kepentingan masyarakat.
Akmal mengaku memahami bahwa Pemkot Samarinda melalui kontraktor pembangunan terowongan yang menghubungkan Jalan Sultan Alimuddin - Jalan Kakap, PT Pembangunan Perumahan (PP) memerlukan kecepatan dalam penyelesaian proyek tersebut.
Di sisi lain pemprov juga harus tetap mengedepankan tertib administrasi dalam penatausahaan aset.
Pemprov Kaltim mengizinkan pembangunan jalan akses masyarakat Jalan Kakap sepanjang 76x4 meter setelah mendengarkan komitmen Wali Kota Samarinda Andi Harun.
BACA JUGA:
Andi Harun berjanji akan menyelesaikan sejumlah persyaratan administrasi antara lain permohonan hibah aset Pemprov Kaltim ke Pemkot Samarinda, Amdal dan Amdal Lalin paling lambat sepekan ke depan.
"Semua sudah selesai hari ini. Mereka sudah bisa kembali bekerja. Tapi kami minta seminggu ke depan Pak Wali Kota (Andi Harun) melengkapi semua keperluan proseduralnya. Persyaratannya, Amdal-nya," tegas Akmal.
Wali Kota Andi Harun pun sependapat dengan Pj Gubernur Akmal Malik. "Itu sudah lewat. Kalian jangan panjang-panjang pertanyaannya," timpal Andi Harun ketika wartawan bertanya mengapa harus ada penghentian sementara kegiatan pembangunan jalan akses tersebut.
Akmal memahami pembangunan terowongan sangat diperlukan untuk mengurai kemacetan di kawasan Jalan Otto Iskandar Dinata hingga Gunung Manggah. Namun di sisi yang lain pun pemerintah harus tertib dalam tata kelola aset agar tidak terjadi hal-hal tak diinginkan di kemudian hari.
BACA JUGA:
"Kita harus melihat secara jernih permasalahan ini. Temukan persamaannya, jangan besarkan perbedaannya. Ada warga Kaltim, warga Samarinda yang memerlukan akses jalan. Tapi tiga aspek harus dipahami. Kewenangan, substansi dan prosedur," kata Akmal.
"Atas nama masyarakat saya setuju pembangunan terowongan ini. Tapi harus tetap prosedural. Prosedurnya harus secepat mungkin. Yayasan, pemprov dan pemkot harus sepakat.
Kita ingin menyelesaikan permasalahan ini secara baik," tandas Akmal.
Wali Kota Andi Harun menegaskan pihaknya akan segera memenuhi administrasi permohonan hibah aset Pemprov dalam waktu sepekan ke depan.
Sekda Kaltim Sri Wahyuni menambahkan perlu komitmen yang sama untuk menyelesaikan persoalan ini.
BACA JUGA:
"Perlu komitmen sama-sama. Karena soal aset ini akan tetap diaudit oleh BPK," ucap Sri Wahyuni yang ikut mendampingi Pj Gubernur Akmal Malik dan Wali Kota Andi Harun meninjau lokasi pembangunan jalan akses sepanjang 76x4 meter di lahan Pemprov Kaltim.
Status lahan saat ini disewakan kepada Yayasan Pengurus Rumah Sakit Islam oleh Pemprov Kaltim. Sebab itu, proses hibah lahan itu nantinya juga perlu mendapat persetujuan pihak Yayasan Pengurus RSI.
Terowongan sepanjang 400 meter dibangun dengan anggaran Rp395 miliar, menghubungkan Jalan Kakap dan Jalan Sultan Alimuddin, Gunung Manggah Kecamatan Samarinda Ilir. ***