Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Rist dan Teknologi, Nadiem Makarim
Tren

Seragam Sekolah Tahun 2024, Untuk Apa Diubah?

  • Mendikbudristek sebelumnya telah menghapus Pramuka dari kegiatan ekstrakurikuler wajib.
Tren
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

JAKARTA  - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah menetapkan aturan baru mengenai jenis-jenis seragam sekolah melalui Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

Nadiem menjelaskan bahwa penetapan ini bertujuan untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik, meningkatkan citra satuan pendidikan, serta mengakomodir kebutuhan pengaturan pakaian seragam yang sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat.

Aturan baru ini berlaku untuk peserta didik pada jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA. Berikut jenis-jenis seragam baru sekolah tahun 2024 di Indonesia:

1. Pakaian Seragam Nasional

  • Dikenakan dengan model dan warna yang sama, berlaku secara nasional.
  • Digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

BACA JUGA: 

2. Pakaian Seragam Pramuka

  • Mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
  • Digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.

3. Pakaian Seragam Khas Sekolah

  • Model dan warna ditetapkan oleh sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan.
  • Digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.

4. Pakaian Adat

  • Digunakan pada hari atau acara adat tertentu.

Nadiem Makarim berharap aturan baru ini dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan meningkatkan rasa nasionalisme di kalangan peserta didik. 

Sebelum isu seragam sekolah, mantan bos Gojek itu memicu kontroversi dengan menghapus Pramuka dari kegiatan ekstrakurikuler wajib. ***