Serahkan Izin PT Gadai Parkir, OJK Kaltimra Dorong Pemahaman Izin Usaha Bagi Pelaku Industri
Ekbis

Serahkan Izin PT Gadai Parkir Barang, OJK Kaltimra Dorong Pemahaman Izin Usaha

  • Dengan memiliki izin usaha, lembaga pergadaian akan diawasi oleh OJK dan diwajibkan mematuhi peraturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan terpercaya kepada masyarakat.
Ekbis
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

BALIKPAPAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimra) mengadakan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman pelaku industri pergadaian mengenai pentingnya memiliki izin usaha resmi.  Acara ini diselenggarakan PT. Gadai Parkir Barang. 

Yang tujuannya untuk mendorong kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, guna menciptakan ekosistem pergadaian yang aman dan terpercaya.

Lembaga pergadaian yang legal dan berizin sangat penting untuk menjamin keamanan dan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi.

Kepala OJK Kaltimra, Parjiman, menyatakan, melalui sosialisasi ini, para pelaku usaha pergadaian dapat lebih memahami pentingnya memiliki izin usaha yang sah. 

“Ini bukan hanya untuk kepentingan bisnis, tetapi juga demi melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan,” ungkapnya usai membuka Sosialisasi Pentingnya Memiliki Izin di Grand Mustika Balikpapan pada Senin 29 Juli 2024.

Ia menambahkan bahwa dengan memiliki izin usaha, lembaga pergadaian akan diawasi oleh OJK dan diwajibkan mematuhi peraturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan terpercaya kepada masyarakat.

Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pelaku usaha, pemerintah, dan pihak terkait lainnya dalam menciptakan ekosistem usaha pergadaian yang sehat dan berkelanjutan. 

BACA JUGA:

"Kami berharap sosialisasi ini dapat menjadi wadah untuk berdiskusi, berbagi informasi, dan mencari solusi bersama atas berbagai tantangan yang dihadapi dalam industri ini," tambah Parjiman.

OJK telah menetapkan sejumlah regulasi yang mengatur perizinan perusahaan pergadaian, antara lain Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, yang diterbitkan pada 29 Juli 2016. 

Regulasi ini didukung oleh beberapa surat edaran, seperti Surat Edaran OJK Nomor 51/SEOJK.05/2017 tentang Pendaftaran, Perizinan Usaha, dan Kelembagaan Perusahaan Pergadaian, serta Surat Edaran OJK Nomor 52/SEOJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pergadaian secara Konvensional. Selain itu, ada juga Surat Edaran OJK Nomor 53/SEOJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pergadaian berdasarkan Prinsip Syariah.

Melalui regulasi dan sosialisasi ini, OJK berharap dapat meningkatkan kualitas dan integritas pelaku usaha pergadaian, mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. OJK juga mengajak seluruh pihak terkait untuk berperan aktif dalam mengawal dan mendukung perkembangan industri pergadaian ke arah yang lebih baik.

Dalam acara ini, OJK Kaltimra juga menyerahkan izin usaha kepada PT Gadai Parkir Barang, satu-satunya usaha gadai swasta yang telah mendapatkan izin resmi di Balikpapan dari OJK. "Mau gadai parkir susah, pasti parkir barang solusinya," demikian slogan perusahaan yang diresmikan. ***