
Serikat Buruh Usulkan Aturan Disabilitas, DPRD Balikpapan Masih Tunggu Kajian
- Perda disabilitas yang diusulkan oleh para serikat buruh menyoal ketenagakerjaan.
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Beberapa waktu lalu serikat buruh Kota Balikpapan mengusulkan sejumlah hal berkaitan dengan ketenagakerjaan pada rancangan peraturan daerah (Raperda) Disabilitas.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung memastikan hal ini belum termuat dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Sehingga pihaknya masih akan menunggu inisiatif dari Komisi IV DPRD Kota Balikpapan.
Usulan itu disampaikan pada tahun 2024 lalu pada Komisi IV DPRD Kota Balikpapan. Selain menanti inisiatif dari Komisi IV, nantinya pun setelah ada inisiatif Bapemperda terlebih dahulu akan membuat kajian.
"Jadi meskipun sudah ada inisiatif dari Komisi IV, ada kajiannya dahulu yang harus kami siapkan," katanya pada Kamis, 22 Mei 2025.
Ia menjelaskan, perda disabilitas yang diusulkan oleh para serikat buruh menyoal ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pihaknya temt jiga akan melihat terlebih dahulu pada Perda Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:
DPRD Balikpapan Bakal Tindaklanjuti Tuntutan Aliansi Kota Minyak - ibukotakini.com
"Kami lihat apakah sudah ada aturan tersebut. Kalau sudah ada diatur didalam perda ketenagakerjaan, maka tidak perlu lagi," sebutnya.
Pihaknya akan melihat terkait yang disampaikan oleh serikat buruh tersebut, Apakah serupa kalusul redaksionalnya dalam Perda Tenagakerjaan. Ataukah emang belum ada pasal-pasal yang membahas hal tersebut.
"Kalau memang sudah ada diatur dalam Perda Ketenagakerjaan, maka jelas tidak perlu lagi. Namun jika belum diatur maka kita akan revisi Perda Ketenagakerjaan," pungkasnya. (Adv)