
Serikat Pekerja Pertamina Kalimantan Menolak Pembentukan Holding dan Subholding
Tolak Pembentukan Holding Pertamina
Bisnis
IBUKOTAKINI.COM – Pembentukan holding dan subholding PT Pertamina (Persero) mendapatkan respon penolakan dari Serikat Pekerja (SP) Mathilda Kalimantan – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu.
Penolakan pembentukan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum SP Mathilda Kalimantan Mugiyanto dalam konferensi persnya di sekretariat SP Mathilda Kalimantan yang beralamat di Jalan Panorama Balikpapan, Kaltim, Selasa (16/6/2020).
Dia menilai pembentukan subholding PT Pertamina (Persero) merupakan langkah awal untuk memprivatisasi unit bisnis. Subholding dalam dua tahun mendatang dimungkinkan berubah menjadi entitas bisnis yang masing-masing bergerak mencari keuntungan.
Anak perusahaan dibawah subholding nantinya harus memberikan dividen dan pajak ke pemerintah sesuai ketentuan yang diatur pemerintah. Anak perusahaan akan memperkuat permodalan dengan menjual saham perdana ke bursa (Initial Public Offering/IPO) sesuai intruksi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Terkait hal tersebut maka akan berdampak pada status pekerja. Meskipun ada aturan di PKB, tidak mungkin seluruh pekerja di Pertamina statusnya sebagai penugasan ke anak perusahaan. Sudah dipastikan pekerja akan diipaksa beralih menjadi pekerja organik dengan pemberian pesangon terlebh dulu,” tutur Mugiyanto.
Pembentukan subholding akan berdampak pada status pekerja. Meskipun ada aturan di Perjanjian Kerja Bersama (PKB), tidak mungkin seluruh pekerja di Pertamina statusnya sebagai penugasan ke anak perusahaan. Mugiyanto mengatakan sudah tentu pekerja dipaksa beralih menjadi pekerja organik dengan pemberian pesangon terlebih dahulu.
“Jadi kondisi kita terus terang status hubungan kerja kami menjadi tidak jelas. Apakah nanti dialihkan ke anak perusahaan atau PHK? Ini yang masih belum jelas,” tukasnya.
Melalui dasar tersebut dan pertimbangan lainnya, maka SP Pertamina dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPBB) menolak pembentukan subholding dan rencana privatisasi unit-untit bisnis perusahaan.
Selanjutnya akan melakukan langkah hukum dengan menggugat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan produk hukum turunannya.
Namun demikian sebelum upaya hukum dilakukan, pihaknya dalam waktu dekat mengupayakan bertemu dengan pejabat kementerian BUMN untuk melakukan audiensi untuk menyampaikan penolakan tersebut. “Kita masih minta waktu segera mungkin, untuk dilakukan pertemuan dan harapannya dalam seminggu ini sudah ada keputusan. Kapan pertemuan dengan kementerian agar ada kepastian,” imbuh Mugiyanto.