logo
Serikat Pekerja Sampaikan Petisi kepada DPRD Balikpapan, Jaminan Kesehatan dan Sosial Pekerja Jadi Atensi (Foto: Niken Ibukotakini.com)
Advertorial

Serikat Pekerja Sampaikan Petisi kepada DPRD Balikpapan, Jaminan Kesehatan dan Sosial Pekerja Jadi Atensi

  • IBUKOTAKINI.COM - Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau yang biasa dikenal dengan istilah MayDay pada 1 Mei 2023, Forum Komunikasi Serikat Pe
Advertorial
Niken Dwi Sitoningrum

Niken Dwi Sitoningrum

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Memperingati Hari Buruh Internasional atau yang biasa dikenal dengan istilah MayDay pada 1 Mei 2023, Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota (SPSB) Balikpapan menyampaikan petisi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono beserta dengan jajaran Komisi IV dan juga Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Ani Mufaidah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan I Nyoman Hary Sujana dan Perwakilan BPJS Kesehatan menemui sejumlah serikat buruh dan pekerja yang hadir untuk mendengarkan pemaparan poin-poin isi dari petisi yang disampaikan.

"Ada 7 poin petisi dari yang disampaikan, pada intinya menuntut kesejahteraan," kata Budiono usai memimpin rapat yang dilaksanakan bersama dengan pihak-pihak tersebut, Senin (1/5/2023).

"Ada juga keinginan perlindungan terhadap pekerja formal dan informal yang tadi juga kita tahu, disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan baru 70 persen yang tercover," tambahnya lengkap.

Dari angka tersebut, didapatkan rincian angka sekira 113 ribu pekerja sektor formal yang telah difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Sementara itu, hanya sekitar 19 ribu dari total 90 ribuan pekerja sektor informal yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:

Adapun, ia memaparkan, upaya dalam mendorong perusahaan untuk dapat mengcover BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja adalah dengan memanggil dan membina langsung pimpinan perusahaan dengan menggandeng dinas dan instansi terkait.

"Artinya, perlindungan ini yang perlu diperhatikan dan diberikan, jaminan hari tua dan kesehatan," tegasnya.

"Kalau tidak dipenuhi APH (Aparat Penegak Hukum) bisa memanggil (perusahaan) untuk segera melaksanakan jaminan kepada tenaga kerjanya," katanya.

Dalam kesempatan tersebut juga, SPSB yang hadir menuntut kehadiran Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kota Balikpapan untuk dapat menjamin nasib para pekerja dan buruh di Kota Beriman.

"Tetapi, memang kewenangannya provinsi dengan Kemenkumham," tuturnya.

Di sisi lain, tuntutan revisi perda juga dilakukan pihak serikat pekerja dan buruh untuk mengakomodir tenaga kerja lokal terlibat pada proyek-proyek berskala nasional. Serta, regulasi terkait fungsi pengawasan DPRD pada pekerja proyek dan pekerjaan di Kota Balikpapan yang tidak cukup jelas masa waktu kerjanya.

"Sudah ada Perpres (Peraturan Presiden) yang lebih tinggi, bahkan sudah bisa memberikan sanksi terhadap perusahaan untuk alih daya tadi terkait kontrak pekerja yang habis," sebutnya.

Peningkatan SDM juga menjadi perhatian pihaknya, agar tenaga kerja lokal pun mampu bersaing dan dilibatkan dalam pekerjaan-pekerjaan berskala nasional dan tentu mengentaskan angka pengangguran di Kota Beriman.

“SDM kita juga memang harus ditingkatkan dengan pelatihan-pelatihan. Pembuatan BLK (Balai Latihan Kerja) memang tidak bisa dilakukan di tingkat kota, karena ini kewenangan provinsi,” pungkasnya. ###