
Sertifikasi Aset Daerah PPU Dikebut, Lahan Sekolah Terintegrasi Jadi Prioritas
- Legalitas lahan menjadi salah satu aspek penting agar pembangunan fasilitas pendidikan
Penajam
IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Kantor Pertanahan PPU mempercepat sertifikasi tanah aset daerah.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan aset milik pemerintah memiliki legalitas yang jelas sekaligus menghindari potensi persoalan pertanahan di kemudian hari.
Pembahasan tersebut menjadi agenda utama dalam rapat koordinasi antara Bupati PPU Mudyat Noor bersama jajaran Pemkab PPU dan Kepala Kantor Pertanahan PPU Lena Purnama Sari di ruang kerja Bupati, Selasa (1/9/2026).
Salah satu fokus pembahasan ialah percepatan sertifikasi lahan Sekolah Nasional Terintegrasi di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu. Selain itu, Pemkab PPU dan Kantor Pertanahan juga membahas penataan aset daerah di sejumlah lokasi.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/karhutla-mengintai-ppu-sekda-tohar-minta-semua-instansi-selalu-siaga
Bupati PPU Mudyat Noor mengatakan, penataan aset merupakan bagian penting dalam menjaga aset pemerintah. Tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga memastikan setiap bidang tanah memiliki kepastian hukum.
“Penataan aset ini adalah bagian penting untuk memastikan seluruh aset Pemda terjaga dengan baik, baik dari segi administrasi maupun legalitas secara hukum, agar terhindar dari penyalahgunaan serta guna pengamanan aset daerah,” ungkap Mudyat.
Mudyat menjelaskan, koordinasi dengan Kantor Pertanahan PPU diperlukan untuk memastikan kelengkapan administrasi dan kepastian hukum atas tanah yang akan digunakan untuk fasilitas pendidikan.
"Legalitas lahan menjadi salah satu aspek penting agar pembangunan fasilitas pendidikan strategis tersebut dapat berjalan sesuai rencana," ucapnya.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/layanan-ct-scan-resmi-beroperasi-di-rsud-rapb-ppu
Dengan status tanah yang jelas, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan dan pembangunan fasilitas di atas aset tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan PPU Lena Purnama Sari menyerahkan sejumlah sertifikat tanah aset milik Pemerintah Kabupaten PPU kepada Pemkab PPU.
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian legalitas sejumlah aset daerah.
Lena mengatakan, sertifikat yang telah memiliki kekuatan hukum menjadi bukti kepemilikan sekaligus instrumen pengamanan aset pemerintah.
“Sejumlah sertifikat yang telah berketetapan hukum ini tentunya menjadi bukti sekaligus komitmen langsung dalam pengamanan aset negara dan daerah,” tukas Lena. (ADV)
