Dishub Balikpapan Sosialisasi Perda Larangan Stiker reklame di Angkot
Kabar Ibu Kota

Sesuai Perda, Dishub Sosialisasi Larangan Stiker Reklame di Angkot

  • IBUKOTAKINI.COM – Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan, Pemerintah Kota Balikpapan kembali mengingatkan kepada pemilik angkutan kota (Angkot)
Kabar Ibu Kota
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM – Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan, Pemerintah Kota Balikpapan kembali mengingatkan kepada pemilik angkutan kota (Angkot) untuk tidak memasang stiker atau sejenis reklame di angkot. Pasalnya, hal ini telah sesuai dengan aturan Perda Pemkot Balikpapan. 

Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan, Sudirman Djayaleksana menjelaskan bahwa dalam aturan Perda tidak boleh ada stiker selain motto Kota Balikpapan, nama perusahaan pengelola angkot serta jalur rute angkot. 

“pada Perdanya itu menyatakan dilarang pemasangan sejenis reklame stiker di angkot,” jelas Sudirman Djayaleksana, Minggu (31/10/2021). 

Menurutnya, memang secara ekonomis kalau stiker yang berbentuk reklame produk berjalan seperti dipasangkan ke angkot bisa menambah pendapatan dari sektor Pajak atau retribusi daerah. Tetapi dalam Perda tidak diperbolehkan.  

Selama ini belum ada Kabupaten dan Kota di Indonesia yang menerapkan hal tersebut, hanya ada yang boleh melakukan pemasangan stiker dan reklame pada jenis taksi.

"Untuk di Balikpapan belum bisa diterapkan, sehingga Dishub Balikpapan rutin melakukan razia angkot yang melanggar ketentuan stiker atau reklame yang dipasang di angkot," aku Dirman. 

Adapun Perda Kota Balikpapan yang menyangkut hal tersebut pada Perda Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Trayek, Perlengkapan Angkutan Umum Orang dan Pakaian Seragam Pengemudi yang dikemukakan Pasal 6 ayat (1).

“Memang dalam Perda tersebut, pengemudi atau angkutan kota tidak boleh memasang stiker-stiker selain yang ditentukan, termasuk iklan,” katanya.

Setelah melakukan razia angkot beberapa waktu lalu, ada 100 angkot nomor 7 (trayek Terminal Damai-Sepinggan- Batakan- Gunung Tembak-PP) yang diketahui memasang stiker pada bagian kaca depan dan belakang angkotnya, sehingga oleh petugas diminta untuk dilepas. 

"Termasuk tulisan atau logo yang berada di seragam pengemudi juga tidak diperkenankan. Terkecuali pihak perusahaan angkot tersebut bekerja sama dengan Organda dan Dishub," akunya. 

“Di seragam juga nggak boleh ada tulisan promosi dan sebagainya, kecuali ada kerja sama dengan Organda dan ke kita itu boleh, tapi khusus seragam loh ya,” tambahnya.

Tidak hanya itu, angkot yang masih terpasang stiker dan tulisan partai politik atau tokoh politik pun juga ditertibkan petugas. Dirman mengatakan untuk angkot tidak diperkenankan memasang stiker partai politik apapun.

“Stiker partai dan sejenisnya. Kalau angkot itu nggak boleh, tapi kalau angkutan pribadi, silakan aja,” tutupnya.