Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menyampaikan perkembangan covid-19 pada Rabu (21/7/2021)
Kabar Ibu Kota

Sesuaikan Intruksi Mendagri, Balikpapan Tak Ada Pelonggaran

  • IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Kota Balikpapan merevisi Surat Edaran Nomor 300/2798/PEM tentang Pelaksanaan PPKM Level IV yang diterbitkan pada Selasa (20/7/2021)
Kabar Ibu Kota
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Kota Balikpapan merevisi Surat Edaran Nomor 300/2798/PEM tentang Pelaksanaan PPKM Level IV yang diterbitkan pada Selasa (20/7/2021). 

Dengan direvisinya surat edarat tersebut, maka pelonggaran tidak dilaksanakan. Dimana sebelumnya ada pelonggaran makan ditempat dan lainnya. Dengan direvisinya surat edaran, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyampaikan permohonan maaf. 

Dimana Balikpapan harus menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Instruksi Mendagri yang baru diterbitkan pada Rabu (21/07/2021) dinihari sekitar pukul 03.00 Wita yang diterima. Bahwa Balikpapan masuk PPKM Darurat.

“Jam 3 subuh Instruksi Mendagri keluar, sehingga suka tidak suka karena kita juga harus jalankan Instruksi dari Mendagri saya mohon maaf kepada warga Kota Balikpapan bahwa surat edaran ini akan berubah,” ungkapnya dalam konfrensi pers di halaman Kantor Wali Kota Balikpapan pada Rabu (21/7/2021).

Untuk itu, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada warga Balikpapan. “Karena kemarin kita sudah semangat bersama dengan Forkompida ada kelonggaran-kelonggaran tapi ternyata Intruski Mendagri masih dalam keadaan Darurat.”

Kata dia, dalam surat edaran yang diterbitkan kemarin juga disebutkan bahwa sewaktu-waktu dapat berubah dan menyesukan ketentuan pemerintah Pusat. Karena status Balikpapan tetap PPKM Darurat.

“Dalam surat edaran sudah kita sampaikan sewaktu-waktu bisa berubah sambil menunggu Instruksi Mendagri,” pungkasnya.