Ilustrasi: 5 Surat Suara Pada Pemilu 2019
Politik

Setelah Pemekaran Provinsi, Politisi PKB Dorong Revisi UU Pemilu

  •  IBUKOTAKINI.COM - Politisi Senayan mendorong pemerintah dan DPR RI melakukan perbaikan atau revisi terhadap UU Pemilu setelah sukses mengesahkan RUU
Politik
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Politisi Senayan mendorong pemerintah dan DPR RI melakukan perbaikan atau revisi terhadap UU Pemilu setelah sukses 
mengesahkan RUU Pembentukan Tiga Provinsi Baru di Papua menjadi Undang-Undang.

Alasan utama revisi UU Pemilu ialah sebagai implikasi dari keberadaan tiga provinsi baru. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin.

Politisi PKB itu mendorong untuk perlu dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Undang-Undang Pemilu memang harus direvisi, alasannya sederhana yaitu pemekaran provinsi memiliki konsekuensi perubahan daerah pemilihan (dapil) dalam Pemilu,” kata Yanuar di Jakarta, baru-baru ini.

Dijelaskannya, dengan penambahan jumlah provinsi di Papua tersebut, otomatis ada penambahan jumlah Anggota DPD RI yang basis pemilihannya adalah provinsi.

Bahkan ketiga provinsi baru di Papua ini, yakni Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan itu juga harus diikutkan keterwakilannya dalam Pemilu 2024 mendatang.

Sedangkan penetapan daerah pemilihan (dapil) untuk tingkat nasional tersebut adalah bagian dari lampiran UU Pemilu. Sehingga otomatis penambahan provinsi memerlukan perubahan dapil. "Itu artinya UU Pemilu yang berlaku sekarang harus direvisi,” tegasnya.

Lebih lanjut Yanuar mengakui, dalam internal Komisi II DPR sendiri juga masih mendalami terkait rencana revisi UU Pemilu. Sekaligus juga membicarakannya dengan pihak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri serta penyelenggara Pemilu.